Jakarta, VIVA – Polisi meringkus dua pelaku penjambretan handphone milik seorang perempuan berinisial SF (24) yang tengah berada di warung di Jalan Biduri Pandan, Johar Baru, Jakarta Pusat.
Kapolsek Johar Baru, Komisaris Polisi Saiful Anwar mengatakan korban dijambret ketika sedang di warung pada Senin, 12 Mei 2025 sekira pukul 00.10 WIB.
“Tiba-tiba dua orang laki-laki mengendarai sepeda motor berhenti di belakang korban. Salah satu dari mereka turun dan langsung merampas HP yang sedang digunakan korban,” ujar Saiful dalam keterangannya, Selasa, 21 Mei 2025.
Ilustrasi penangkapan
Photo :
- Pixabay/Jushemannde
Saiful menuturkan bahwa saat itu korban sempat berteriak dan mengejar mereka, namun para pelaku yang mengendarai motor itu berhasil melarikan diri.
Menerima laporan polisi, Unit Reserse Kriminal Polsek Johar Baru kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya meringkus dua pelaku, RDC (18) dan MI (17), di mana MI masih dalam kategori anak berhadapan dengan hukum.
Berdasarkan bukti rekaman CCTV yang digunakan polisi untuk mengidentifikasi pelaku, ternyata pelaku teridentifikasi tergabung dalam kelompok geng Agarus dan Repupa. Keduanya ditangkap pada 19 Mei 2025 sekitar pukul 19.40 WIB di Tanah Tinggi, Johar Baru.
“Kami mendapatkan informasi dari rekan-rekan media karena kejadian ini sempat viral keesokan harinya. Kemudian kami bergerak cepat dengan mengumpulkan bukti-bukti di lapangan. Alhamdulillah, dalam waktu kurang dari seminggu, kedua pelaku berhasil kami amankan,” kata Saiful.
Hasil pemeriksaan terungkap ternyata handphone milik korban dijual pelaku ke seseorang berinisial A yang masuk dalam perburuan polisi.
“Motif para pelaku ini memang setiap harinya berputar-putar mencari korban. Pengakuan mereka ini baru pertama kali, tapi tetap kami dalami dan periksa secara intensif,” ucap Saiful.
Sementara barang bukti yang disita dalam kasus tersebut antara lain satu unit motor Honda Genio warna hijau, dua jaket milik pelaku, dan satu buah kunci kontak kendaraan.
Terhadap kedua pelaku, polisi menjeratnya dengan sangkaan Pasal 365 ayat (2) ke-1 KUHP subsider Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Polisi juga menggandeng Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk mendampingi pelaku anak dalam proses pemeriksaan tersebut.
Halaman Selanjutnya
“Kami mendapatkan informasi dari rekan-rekan media karena kejadian ini sempat viral keesokan harinya. Kemudian kami bergerak cepat dengan mengumpulkan bukti-bukti di lapangan. Alhamdulillah, dalam waktu kurang dari seminggu, kedua pelaku berhasil kami amankan,” kata Saiful.