Prabowo Sudah Koordinasi dengan Semua Ketum Parpol soal RUU Perampasan Aset

7 hours ago 2

Rabu, 14 Mei 2025 - 13:02 WIB

Jakarta, VIVA – Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, penjelaskan progres Rancangan Undang-undang atau RUU Perampasan Aset. Setelah sebelumnya Presiden Prabowo Subianto menegaskan dukungannya agar rancangan ini segera dituntaskan.

"Presiden sudah mengatakan, beliau mendukung untuk sesegera mungkin undang-undang perampasan aset itu bisa diselesaikan," ujar Supratman Andi Agtas kepada wartawan di Kementerian Hukum RI, Rabu 14 Mei 2025.

Supratman menjelaskan, bahwa pengesahaan RUU itu merupakan bagian dari produk politik yang sejatinya dicanangkan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Namun, Prabowo dalam hal ini ternyata sudah melakukan komunikasi dengan semua ketua umum partai politik

"Menteri Sekretaris Negara juga sudah menyampaikan bahwa Presiden dalam hal ini sudah berkomunikasi dengan seluruh ketua-ketua umum partai politik," kata Supratman.

"Jadi biarkan dulu proses ini bisa selesai sehingga bisa smooth dan sambil Kementerian Hukum untuk bisa melakukan dialog dengan teman-teman di Parlemen," sambungnya.

Politisi Partai Gerindra itu menjelaskan, bahwa Kementerian Hukum melalui Direktur Jenderal Perundang-undangan akan bertanggung jawab untuk mengurus prolegnas tersebut.

"Saat ini ada keinginan, jadi dua keinginan. Nanti kita lihat apa yang menjadi keputusan kita dalam penyusunan prolegnas yang akan datang. Apakah akan tetap menjadi inisiatif pemerintah atau kemungkinan untuk lebih cepatnya ini bisa menjadi inisiatif DPR," kata dia.

DPR Urus RUU Perampasan Aset usai RUU KUHAP

Ketua DPR RI, Puan Maharani mengatakan pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset tidak akan dilakukan secara tergesa-gesa. 

DPR kata Puan akan lebih fokus dalam menyelesaikan RUU Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebelum melangkah ke pembahasan RUU Perampasan Aset. 

“Pertama, memang sesuai dengan mekanismenya kita akan membahas KUHAP dulu. Namun kita awalnya tidak akan tergesa-gesa,” kata Puan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 7 Mei 2025.

Puan melanjutkan, untuk membahas RUU baru, DPR akan terlebih dahulu menyerap aspirasi publik dari berbagai kelompok sebelum memutuskan langkah berikutnya. Hal itu penting agar substansi undang-undang tidak bermasalah di kemudian hari.

“Kita akan mendapatkan masukan dari seluruh elemen masyarakat dulu sesuai dengan mekanismenya. Bagaimana apa masukannya, apa pendapatnya dari seluruh elemen masyarakat. Setelah itu baru kita akan masuk ke perampasan aset,” ungkap dia.

Puan juga mengingatkan, pembahasan undang-undang harus tetap mengikuti tata cara dan aturan yang berlaku agar tidak menjadi celah hukum di kemudian hari.

“Karena kalau tergesa-gesa nanti tidak akan sesuai dengan aturan yang ada. Dan kemudian tidak sesuai dengan mekanisme yang ada. Itu akan rawan. Jadi ya seperti itu,” tutur Puan.

Sebelumnya diberitakan, Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan akan serius memberantas korupsi di Indonesia. Maka itu, ia berjanji mendukung pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

"Dalam rangka juga pemberantasan korupsi saya mendukung UU Perampasan Aset, saya mendukung," kata Prabowo dalam pidato sambutannya di Hari Buruh Internasional, di Monas, Jakarta, Kamis, 1 Mei 2025.

Kepala Negara menginginkan para koruptor untuk mengembalikan aset yang sudah dicuri dari negara. Ia akan mengejar para koruptor sampai ke akar-akarnya.

"Enak saja sudah nyolong nggak mau kembalikan aset, gue tarik saja lah itu. Setuju? Bagaimana kita teruskan? Kita teruskan perlawanan terhadap koruptor?" ucapnya.

Halaman Selanjutnya

DPR Urus RUU Perampasan Aset usai RUU KUHAP

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |