Solo, VIVA – Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo, buka suara terkait pernyataan sejumah purnawirawan TNI yang meminta putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, dilengserkan dari posisinya saat ini sebagai Wakil Presiden RI.
Mantan Wali Kota Solo itu mengatakan, tidak mempermasalahkan munculnya wacana dari sejumlah pensiunan TNI yang meminta Gibran untuk dicopot. Menurutnya sebagai negara demokrasi, semua aspirasi dan usulan boleh disampaikan.
“Ya itu sebuah aspirasi, sebuah usulan ya boleh-boleh saja dalam negara demokrasi seperti kita. (Yang mengusulkan dari purnawirawan TNI) Boleh-boleh saja itu kan aspirasi dalam negara yang demokrasi, biasa saja,” kata Jokowi, ditemui wartawan di kediaman pribadinya pada Senin, 5 Mei 2025.
Jokowi mengungkapkan, bahwa terpilihnya pasangan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melalui Pemilu 2024, adalah dipilih secara sah oleh rakyat.
“Semua orang sudah tahu bahwa Pak Presiden Prabowo Subianto dan Pak Wapres Gibran Rakabuming Raka sudah mendapatkan mandat dari rakyat lewat pemilihan umum,” tegasnya.
Lantas ketika disinggung mengenai majunya Gibran sebagai cawapres yang dianggap menyalahi konstitusi, mantan Gubernur DKI Jakarta itu pun mengatakan bahwa semua tuduhan itu tak berdasar. Karena sudah melalui berbagai proses yang sah.
“Ya itu semuanya kan sudah berproses semuanya. Sudah ada gugatan berapa kali,” ucapnya.
Sedangkan terkait proses untuk pemakzulan, Jokowi menjelaskan bahwa pemakzulan kepala negara itu melalui berbagai proses yang diawali dari usulan di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan melewati Mahkamah Konstitusi (MK).
“Semua orang kan sudah tahu prosesnya, harus lewat MPR, harus lewat MK, kembali lagi ke MPR. Saya kira proses konstitusinya seperti itu,” kata dia.
Kemudian, Jokowi menyebutkan bahwa konstitusi sudah mengatur tindakan tindakan apa saja yang bisa menyebabkan terjadinya pemakzulan. Seperti melakukan korupsi hingga melakukan perbuatan tercela.
“Ya kalau korupsi, berbuat tercela dan yang lain-lainnya sesuai konstitusi aja. Dilihat di konstitusi kita sudah jelas dan gamblang,".
Sebagai informasi, sejumlah purnawirawan TNI mengeluarkan 8 pernyataan tentang kondisi bangsa Indonesia sekarang. Salah satunya meminta putra dari Presiden RI-7 Jokowi yaitu Gibran Rakabuming Raka dilengserkan dari posisi Wapres RI
Pernyataan sikap Forum Purnawirawan Prajurit TNI ditandatangani 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel. Desakan para purnawirawan TNI itu jadi sorotan luas. Beberapa purnawirawan TNI tersebut antara lain Try Sutrisno, Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Sudarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan.
Halaman Selanjutnya
Sedangkan terkait proses untuk pemakzulan, Jokowi menjelaskan bahwa pemakzulan kepala negara itu melalui berbagai proses yang diawali dari usulan di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan melewati Mahkamah Konstitusi (MK).