Putusan MK soal Gugatan Hasil PSU: 2 Perkara Lanjut Pembuktian, 5 Gugatan Lain Dihentikan

5 hours ago 2

Senin, 5 Mei 2025 - 13:24 WIB

Jakarta, VIVA – Mahkamah Konstitusi membacakan putusan perihal adanya tujuh gugatan yang berkaitan dengan hasil pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Adapun dari tujuh gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi, hanya dua gugatan yang keputusannya dilanjutkan ke tahap pembuktian. Gugatan perkara nomor 311-317/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu diputuskan dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin, 5 Mei 2025.

Tujuh gugatan hasil pemungutan ulang yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi yakni Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Siak, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Buru, Kabupaten Pulau Taliabu, Kabupaten Banggai dan Kabupaten Kepulauan Talaud.

Dua gugatan dari tujuh gugatan yang dilanjutkan ke tahap pembuktian dalam keputusan Mahkamah Konstitusi itu yakni hasil pemungutan suara ulang di Pilkada Barito Utara dan Kepulauan Talaud.

“Terhadap perkara yang tidak diucapkan putusannya pada sidang pagi hari ini, berarti harus lanjut pada sesi pembuktian, yaitu perkara nomor 313 dari Kabupaten Barito Utara dan (perkara nomor) 317 dari Kabupaten Kepulauan Talaud,” kata Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo.

Hakim Suhartoyo menyampaikan bahwa persidangan untuk dua gugatan itu akan dilanjutkan pada Kamis, 8 Mei 2025.

Terhadap para pihak yang melakukan gugatan, kata Hakim Suhartoyo, bisa menghadirkan 4 orang yang merupakan saksi atau ahli dalam persidangan.

“Mahkamah mengagendakan akan dilaksanakan persidangan lanjutan tersebut pada hari Kamis tanggal 8 Mei 2025. Untuk jamnya nanti ada kepastian berdasarkan panggilan resmi dari Mahkamah yang akan dilakukan pemanggilan itu setelah persidangan selesai, artinya pada hari ini juga,” kata dia.

“Kemudian berikut untuk para pihak yang lanjut perkaranya bisa mengajukan saksi atau ahli, saksi dan ahli juga boleh, maksimal jika digabung masing-masing 4 saksi dan ahli, atau mau saksi semua atau ahli semua juga boleh, yang penting jumlahnya tidak lebih dari 4 tersebut,” ujarnya menambahkan.

Sedangkan untuk 5 gugatan hasil pemungutan suara ulang yang tidak diterima yakni Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Siak, Kabupaten Buru, Kabupaten Pulau Taliabu dan Kabupaten Banggai, yang mana salah satu alasannya dikarenakan dalil permohonan tidak jelas.

Tujuh daerah yang hasil pemungutan suara ulang Pilkada-nya digugat ke MK yakni:

1. Siak

2. Kepulauan Talaud

3. Puncak Jaya

4. Barito Utara

5. Buru

6. Banggai

7. Pulau Taliabu

Halaman Selanjutnya

Terhadap para pihak yang melakukan gugatan, kata Hakim Suhartoyo, bisa menghadirkan 4 orang yang merupakan saksi atau ahli dalam persidangan.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |