Sekar Arum Diduga Masih Sindikat Peredaran Uang Palsu Tanah Abang

4 weeks ago 6

Kamis, 17 April 2025 - 20:24 WIB

Jakarta, VIVA – Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi mengatakan bahwa mantan artis drama kolosal, Sekar Arum Widara (SAW) diduga masih satu sindikat dengan para tersangka peredaran uang palsu yang telah ditangkap Polsek Tanah Abang.

"Ya jadi terus kami dalami dan dikembangkan, dan keterangan-keterangan itulah yang kita harus kembangkan ya jadi dari SAW mengaku yang dengan B yang memberikan inisial B," ujar Kompol Nurma Dewi di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis, 17 April 2025.

"Dan B sudah diamankan di Polsek Tanah Abang. Namun demikian kita tetap mencari keterangan-keterangan siapa yang diketahui, yang kemudian siapa yang mendengar apa-apa saja yang sudah menyebar dimana saja, dan itu yang kita cari dan kejar," lanjutnya.

Kasie Humas Polres Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi

Photo :

  • VIVA/Zendy Pradana

Nurma menjelaskan sampai dengan saat ini masih melakukan proses pendalaman terkait dugaan uang palsu yang disebar Sekar Arum. Namun, memang pengakuan awalnya, Sekar Arum baru menggunakan uang palsunya sekali.

"Kalau dari pengakuannya baru sekali dan membelanjakan baru sekali yaitu di mall salah satu wilayah Polres Metro Jaksel kemarin yang kita amankan," ujarnya.

Sekar diduga telah menggunakan uang palsu untuk belanja di sebuah mal kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Kemudian, uang palsu diduga digunakan untuk beramal ke Masjid Istiqlal.

"Kalau dari pengakuannya, dia diberi (uang palsu). Diberikan oleh temannya secara gratis," katanya.

Sekar Arum pun sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, Sekar Arum dijerat dengan Pasal 26 ayat 2 dan 3 jo 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan/atau Pasal 244 KUHP dan/atau 245 KUHP.

Sebelumnya, mantan artis kolosal, Sekar Arum Widara (SAW) ditangkap polisi setelah beberapa kali menggunakan uang palsu untuk berbelanja di mal kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Bahkan, dia juga menggunakan uang palsu untuk menyumbang kotak amal di Masjid Istiqlal, Jakarta.

"Katanya (menggunakan uang palsu) sebelum Lebaran. Jadi sehari sebelum Lebaran dia. Katanya buat masukin ke mana, ke kotak amal," ujar Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Iptu Teddy Rohendi kepada wartawan, Rabu 16 April 2025.

Teddy menjelaskan bahwa Sekar Arum mengaku menggunakan uang untuk beramal ke kotak amal masjid sebanyak Rp10 juta. Polisi masih mendalami pengakuan Sekar Arum tersebut. 

"Baru omongan dia, katanya dimasukin ke kotak amal Rp 10 juta. Masjid Istiqlal," kata Teddy.

Pun, Sekar Arum secara sadar menggunakan uang palsu tersebut. Dia mendapatkan uang palsunya dari seorang teman.

Dalam pengembangan, polisi selanjutnya menemukan uang palsu di sebuah hotel tempat Sekar menginap. Uang palsu pecahan Rp100 ribu senilai Rp223.500.000 pun diamankan polisi.

Halaman Selanjutnya

Sekar Arum pun sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, Sekar Arum dijerat dengan Pasal 26 ayat 2 dan 3 jo 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan/atau Pasal 244 KUHP dan/atau 245 KUHP.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |