Terbukti Politik Uang, MK Diskualifikasi Seluruh Paslon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara 2024

3 hours ago 2

Rabu, 14 Mei 2025 - 18:04 WIB

Jakarta, VIVA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mendiskualifikasi semua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang ikut dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Barito Utara 2024.

Putusan dengan nomor perkara 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, dalam sidang gugatan sengketa hasil Pilkada Barito Utara 2024 yang berlangsung di Ruang Sidang Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Mei 2025.

“Menyatakan diskualifikasi pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1 dan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2 dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024,” ujar hakim Suhartoyo.

Adapun konsekuensi dari putusan MK itu meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan pilkada ulang dengan pasangan calon (paslon) yang baru, dengan tenggat waktu paling lama 90 hari setelah putusan dibacakan.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah, dalam pertimbangannya membeberkan adanya bukti praktik politik uang yang masif pada kedua pasangan calon dalam Pilkada itu.

“Berdasarkan rangkaian bukti dan fakta hukum persidangan, Mahkamah menemukan fakta adanya pembelian suara pemilih untuk memenangkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 dengan nilai sampai dengan Rp16.000.000 untuk satu pemilih,” kata Guntur.

“Bahkan, Saksi Santi Parida Dewi menerangkan telah menerima total uang Rp64.000.000 untuk satu keluarga,” ucap hakim Guntur melanjutkan.

Praktik politik uang serupa juga ditemukan pada Pasangan Calon Nomor Urut 1, di mana MK mendapati bukti suara pemilih dibeli dengan nilai hingga Rp6.500.000 untuk satu pemilih, dengan adanya janji akan diberangkatkan umrah apabila menang.

Fakta perihal itu sempat dibeberkan oleh Saksi yang turut ihadirkan dalam persidangan, yang mana diakui menerima total uang sebesar Rp19.500.000 untuk satu keluarga.

Praktik politik uang itu diketahui terjadi ketika Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru.

“Oleh karena itu, dalam perkara a quo, adalah tepat dan adil, baik Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 maupun Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 dalam Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Barito Utara Tahun 2024 dinyatakan kedua pasangan calon telah melakukan praktik money politics yang menciderai prinsip-prinsip pemilihan umum dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945,” tutur hakim Guntur.

Oleh karenanya, partai politik ataupun gabungan partai politik yang mengusung calonnya pada pemilihan 27 November 2024 dan PSU tanggal 22 Maret 2025 lalu diberikan kesempatan kembali untuk mengajukan bakal pasangan calon yang memenuhi persyaratan sebagai calon kepala daerah.

Termohon selanjutnya melakukan verifikasi pemenuhan persyaratan pasangan calon yang baru itu, dan menetapkan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 yang baru sebagaimana yang diatur dalam perundang-undangan.

KPU dalam hal itu juga memfasilitasi kepada semua pasangan calon peserta PSU itu untuk mengenalkan diri dan juga menyampaikan visi dan misinya masing-masing kepada masyarakat dan/atau pemilih, baik itu dengan cara kampanye atau dengan cara lain hanya untuk 1 (satu) kali dengan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang sebelumnya digunakan dalam pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024.

Halaman Selanjutnya

Praktik politik uang serupa juga ditemukan pada Pasangan Calon Nomor Urut 1, di mana MK mendapati bukti suara pemilih dibeli dengan nilai hingga Rp6.500.000 untuk satu pemilih, dengan adanya janji akan diberangkatkan umrah apabila menang.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |