Jakarta, VIVA - Pimpinan Universitas Gadjah Mada (UGM) menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap seorang guru besarnya menjadi sorotan artikelnya terpopuler di Kanal News VIVA sepanjang Senin, 7 April 2025.
Selanjutnya, hujan deras yang melanda Depok dan sekitarnya juga menjadi sorotan artikelnya di kanal News VIVA. Sebab, hujan deras di kawasan tersebut mengakibatkan banjir disertai angin kencang dan petir.
Selain itu, anggota tim pengamanan protokoler Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, bernama Ipda Endry juga disorot artikelnya lantaran menyampaikan permintaan maaf kepada wartawan di kanal News VIVA.
Nah, masih ada lagi artikel-artikel lainnya yang menjadi sorotan di kanal News VIVA untuk dirangkum dalam Round Up:
1. UGM Pecat Guru Besar Farmasi usai Terjerat Kasus Kekerasan Seksual
Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM)
Pimpinan Universitas Gadjah Mada menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap seorang guru besar di Fakultas Farmasi berinisial EM setelah terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap sejumlah mahasiswa.
Sekretaris Universitas Gadjah Mada (UGM) Andi Sandi dalam keterangan resminya di Yogyakarta, Minggu, menjelaskan sanksi berat itu berdasar hasil pemeriksaan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UGM yang menyatakan EM bersalah karena melanggar peraturan rektor dan kode etik dosen.
Selengkapnya, silakan baca tautan ini.
2. Hujan Deras di Depok Picu Banjir, Longsor, hingga Pohon Tumbang Timpa Mobil
Evakuasi pohon tumbang timpa mobil di Depok
Photo :
- VIVA.co.id/Rinna Purnama (Depok)
Hujan deras yang melanda Depok dan sekitarnya pada Minggu, 6 April 2025 sore menyebabkan sejumlah kawasan digenangi banjir. Hujan deras terjadi disertai angin kencang dan petir dengan intensitas tinggi.
Dari informasi yang didapat, kawasan yang terkena banjir antara lain di Tanah Baru, Kantor Kelurahan Beji, Beji Timur, Jalan Pitara depan Pemancingan Seroja kemudian Jalan Rawasari 2 Cipayung. Banjir juga terjadi di Pasir Putih Sawnagan, Rawa Indah Bojong Pondok Terong, Pondok Duta Cimanggis.
Silakan baca tautan ini untuk lebih lengkapnya.
3. Oknum Polisi Tim Pengamanan Kapolri yang Lakukan Kekerasan Terhadap Jurnalis Minta Maaf, Begini Katanya
Ipda E, oknum anggota tim pengamanan Kapolri meminta maaf
Photo :
- ANTARA/I.C. Senjaya
Ipda E, oknum anggota tim pengamanan protokoler Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyampaikan permintaan maaf kepada pewarta foto Perum LKBN ANTARA, Makna Zaesar, atas dugaan insiden kekerasansaat kunjungan orang nomor satu di kepolisian itu di Stasiun Semarang Tawang, Sabtu (5/4).
Permintaan maaf itu disampaikan usai pertemuan yang digelar di kantor Perum LKBN ANTARA Biro Jawa Tengah di Semarang, Minggu malam.
Baca tautan ini untuk selengkapnya.
4. Kapolri Minta Maaf Tim Pengamanannya Lakukan Kekerasan Terhadap Jurnalis
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat meninjau rest area KM 457 Tol Semarang-Solo, Jawa Tengah, Sabtu, 5 April 2025 (sumber: istimewa)
Photo :
- VIVA.co.id/Yeni Lestari
Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyesalkan insiden dugaan kekerasan yang dilakukan oknum polisi terhadap pewarta foto ANTARA berinisial MZ yang sedang meliput kunjungan Kapolri di Stasiun Tawang, Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (5/4).
“Saya cek dulu, karena baru mendengar dari link berita. Namun kalau benar itu terjadi, saya sangat menyesalkan kejadian tersebut," kata Sigit di Jakarta, Minggu.
Untuk selengkapnya, baca tautan ini.
5. Prabowo Janji Kirim 1.000 Burung Hantu untuk Basmi Hama Tikus di Majalengka
Presiden RI Prabowo Subianto berjanji akan membantu petani di Majalengka, Jawa Barat dalam mengatasi hama tikus. Prabowo mau beri bantuan 1000 burung hantu untuk memberantas hama.
Dia menyampaikan demikian saat melakukan kunjungan kerja ke Majalengka, Senin, 7 April 2025.
Selengkapnya, silakan baca tautan ini.
Halaman Selanjutnya
Sekretaris Universitas Gadjah Mada (UGM) Andi Sandi dalam keterangan resminya di Yogyakarta, Minggu, menjelaskan sanksi berat itu berdasar hasil pemeriksaan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UGM yang menyatakan EM bersalah karena melanggar peraturan rektor dan kode etik dosen.