Usai Viral Ambulans, Kini Transjakarta di Jalurnya Juga Ikut Kena Tilang ETLE

1 day ago 4

Selasa, 15 April 2025 - 16:59 WIB

Jakarta, VIVA – Setelah publik dikejutkan oleh viralnya kasus ambulans yang enggan menerobos lampu merah karena takut kena tilang elektronik (ETLE), kini sistem tilang berbasis Artificial Intelligence (AI) itu kembali menuai sorotan.

Kali ini, giliran Bus Transjakarta yang jadi korban kesalahan deteksi ETLE meski tengah melaju di jalur khususnya sendiri.

Insiden tersebut viral di media sosial usai diunggah oleh akun Instagram @info.munjul. Dalam unggahan itu, tampak foto bukti pelanggaran dari sistem ETLE yang mencantumkan pelanggaran oleh Bus Transjakarta karena dianggap melintasi jalur yang dilarang.

"Masuk ke jalur bus, Pasal 287 (1) jo 106 (4) a, b UU LLAJ melanggar rambu atau marka," bunyi keterangan pelanggaran pada bukti foto yang beredar.

Ironisnya, lokasi pelanggaran justru berada di jalur Transjakarta yang memang diperuntukkan bagi armada tersebut.

Peristiwa pelanggaran ini disebut pada foto pelanggarannya terjadi pada Senin, 3 Maret 2025 pukul 08.43 WIB.

Kasus ini pun memancing reaksi warganet yang mempertanyakan akurasi sistem tilang elektronik berbasis AI yang diandalkan saat ini. 

Banyak yang menilai bahwa sistem tersebut masih belum sepenuhnya andal dalam membedakan kendaraan umum dan kendaraan pribadi, apalagi dalam konteks jalur khusus.

Sebelumnya, ETLE juga menjadi sorotan akibat ambulans yang memilih berhenti di lampu merah karena takut terkena tilang saat membawa pasien darurat. 

Terkait hal itu, Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Ojo Ruslani, menyampaikan permohonan maaf.

“Saya memohon maaf atas kejadian tersebut,” ujarnya melalui akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, Selasa, 15 April 2025.

Ojo mengakui bahwa sistem ETLE masih memiliki sejumlah kekurangan. Ia menjelaskan, mobil ambulans yang terkena tilang bisa mengajukan klarifikasi melalui situs resmi ETLE Polda Metro Jaya.

Ia juga menambahkan, pihak kepolisian akan mendata kendaraan prioritas seperti ambulans dan mobil jenazah agar terhindar dari kesalahan tilang elektronik.

“Nantinya, pengelola ambulans dapat mengisi formulir yang akan kami share melalui email. Dalam formulir itu wajib dicantumkan nomor polisi, tahun kendaraan, foto, serta STNK,” ujar Ojo.

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa kendaraan prioritas seperti ambulans dan mobil jenazah yang terekam kamera ETLE melakukan pelanggaran tidak serta-merta langsung dianggap bersalah. Mereka masih bisa melakukan sanggahan.

“Jika ambulans menerima surat konfirmasi ETLE, hal itu bisa disanggah dan akan ditindaklanjuti,” tutup Ojo.

Halaman Selanjutnya

Banyak yang menilai bahwa sistem tersebut masih belum sepenuhnya andal dalam membedakan kendaraan umum dan kendaraan pribadi, apalagi dalam konteks jalur khusus.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |