Wali Kota Depok Izinkan ASN Pakai Mobil Dinas Buat Mudik, Alasannya Faktor Keamanan

2 days ago 3

Jumat, 28 Maret 2025 - 18:04 WIB

Depok, VIVA – Berbeda dengan wilayah lain, mobil dinas (mobdin) di Kota Depok boleh digunakan untuk mudik. Hal itu disampaikan oleh Wali Kota Depok Supian Suri yang mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa mudik menggunakan mobdin, alasannya adalah karena faktor keamanan.

Saat mudik, mobdin yang dibawa mudik dirasa bisa lebih aman karena tidak ditinggal di rumah yang tidak dihuni.

“Artinya kalau terjadi hal yang tidak diinginkan, hilang, ya itu menjadi tanggung jawab mereka, sehingga harus mengembalikan kerugian negara kalau memang itu terjadi,” kata Supian, Jumat 28 Maret 2025.

Wali Kota Depok Supian Suri tinjau lokasi banjir

Photo :

  • VIVA.co.id/Rinna Purnama (Depok)

Alasan lain, kebijakan tersebut sebagai bagian dari apresiasi pada para ASN atas pengabdian mereka. Sehingga mereka yang hendak mudik bisa terbantu karena tidak semua ASN memiliki kendaraan pribadi untuk bisa mudik.

“Yang kedua juga diharapkan akan bisa memudahkan mereka kembali ke Depok, sehingga tidak terhambat masalah transportasi. Ya yang ketiga kami tetap meminta bertanggung jawab terhadap kendaraan dinasnya,” ujarnya.

Ditegaskan, ASN yang diberikan kendaraan dinas harus bertanggung jawab untuk menjaganya. Jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan atau bahkan hilang, maka menjadi tanggung jawab mereka dan harus mengembalikan kerugian negara.

“Prinsipnya mau bawa pulang kampung atau tidak dibawa kemana-mana ya pertanggungjawaban terhadap mobil dinas melekat terhadap yang diamanahkan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menyatakan larangan penggunaan mobdin untuk mudik. Aturan tersebut sudah berlaku sejak lama.

“Ya, enggak boleh. Dari dulu juga aturannya sama. Enggak boleh pakai fasilitas dinas ketika mudik,” kata Bima saat ditemui di Kota Depok, Senin 17 Maret 2025.

Halaman Selanjutnya

“Prinsipnya mau bawa pulang kampung atau tidak dibawa kemana-mana ya pertanggungjawaban terhadap mobil dinas melekat terhadap yang diamanahkan,” ungkapnya.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |