1.079 Narapidana dan Anak Binaan Beragama Buddha Terima Remisi Waisak

3 hours ago 2

Senin, 12 Mei 2025 - 15:34 WIB

Jakarta, VIVA – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan lewat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memberi Remisi Khusus (RK) Waisak bagi 1.079 Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) kepada dua Anak Binaan beragama Buddha di seluruh Tanah Air.

“Remisi khusus keagamaan seperti ini adalah bentuk penghargaan atas perubahan perilaku narapidana selama menjalani masa pidana,” ujar Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas), Agus Andrianto, Senin, 12 Mei 2025.

Ilustrasi tahanan diborgol

Photo :

  • VIVA / Ni Putu Putri Muliantari (Bali)

Dari total 1.524 narapidana dan anak binaan beragama Buddha, sebanyak 1.079 dinyatakan memenuhi syarat menerima RK dan PMP Waisak. Mereka terdiri dari 1.072 Narapidana menerima RK I atau pengurangan sebagian, 5 narapidana menerima RK II atau langsung bebas, serta dua anak binaan menerima PMP I atau pengurangan sebagian.

“Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan, tergantung pada masa pidana yang telah dijalani dan hasil evaluasi pembinaan,” kata dia.

Kemudian, untuk wilayah, terbagi jadi tiga dengan jumlah narapidana penerima remisi tertinggi yaitu; Sumatera Utara 186 orang; Kalimantan Barat 184 orang; dan DKI Jakarta 150 orang. Lalu, dua Anak Binaan yang menerima PMP I masing-masing berasal dari wilayah Kepulauan Riau dan Sumatera Utara.

“Harapannya, ini menjadi penyemangat untuk terus memperbaiki diri dan siap kembali ke tengah masyarakat,” katanya.

Pemberian remisi ini disebut bukan cuma sebagai bentuk pemenuhan hak narapidana, tapi memberikan dampak positif dalam efisiensi anggaran negara. Total penghematan biaya makan narapidana dari remisi Waisak 2024 mencapai Rp620.160.000.

Lalu, secara regulasi pemberian Remisi dan PMP dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 beserta perubahannya, serta Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

Ilustrasi remisi bebas napi

Photo :

  • Antara/Yudi Mahatma

Per 2 Mei 2025, berdasar data Sistem Database Pemasyarakatan, jumlah penghuni Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak di Indonesia mencapai 275.760 orang, terdiri dari Tahanan, Narapidana, Anak, dan Anak Binaan.

“Bahwa pemberian remisi keagamaan merupakan wujud kehadiran negara dalam menjamin hak-hak narapidana yang telah berproses dalam pembinaan,” katanya lagi.

Halaman Selanjutnya

Pemberian remisi ini disebut bukan cuma sebagai bentuk pemenuhan hak narapidana, tapi memberikan dampak positif dalam efisiensi anggaran negara. Total penghematan biaya makan narapidana dari remisi Waisak 2024 mencapai Rp620.160.000.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |