2 Tersangka Korupsi di PT Taspen yang Rugikan Negara Rp1 Triliun Diseret ke Meja Hijau

3 days ago 7

Kamis, 8 Mei 2025 - 09:44 WIB

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas dua tersangka terkait kasus dugaan korupsi di PT Taspen. Pelimpahan berkas dilakukan pada Rabu kemarin, 7 Mei 2025.

"Penyidik telah melakukan pelimpahan barang bukti serta 2 (dua) tersangka kepada Penuntut Umum. Hal ini berarti bahwa berkas perkara pada proses penyidikan telah dinyatakan lengkap," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis 8 Mei 2025.

Adapun dua tersangka yang berkasnya sudah dilimpahkan yakni mantan Dirut PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih dan Direktur Utama Insight Investment Management, Ekiawan Heri Primaryanto. 

Budi menjelaskan bahwa setelah ini, jaksa penuntut umum (JPU) KPK menunggu waktu 14 hari untuk kembali melimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. 

"KPK akan mencermati setiap fakta-fakta yang ada dalam setiap proses persidangan nanti," kata Budi.

Lebih lanjut, kata Budi, lembaga antirasuah memberikan apresiasi dan terima kasih kepada BPK RI atas dukungan dalam perhitungan kerugian negara.

Direktur Utama (Dirut) nonaktif PT Taspen (persero) Antonius N. S. Kosasih Resmi Ditahan KPK soal Kasus Korupsi Investasi Fiktif

Photo :

  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) datang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin 28 April 2025. Maksud kedatangan BPK, salah satunya yakni menyampaikan hasil perhitungan kerugian negara kasus dugaan korupsi di PT Taspen.

Direktur Jenderal Pemeriksaan Investigasi BPK I Nyoman Wara mengatakan bahwa kerugian negara kasus dugaan korupsi PT Taspen mencapai Rp1 triliun.

"Dari hasil pemeriksaan BPK, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan yang berindikasi pidana yang mengakibatkan adanya kerugian negara Kerugian Negara," ujar Nyoman Wara di KPK, Senin 28 April 2025.

"Kerugian kasus ini adalah sebesar 1 triliun dan tadi sudah disampaikan oleh Pak Wakil Ketua BPK Kepada Wakil Ketua BPK LHP tersebut," sambungnya.

Nyoman menjelaskan perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan rasuah PT Taspen sesuai dengan permintaan dari lembaga antirasuah.

"Hari ini kami dari BPK telah menyampaikan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka perhitungan kerugian negara dalam kasus PT Taspen," kata dia.

Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa menghitung kerugian negara, dalam proses penyidikan kasus korupsi merupakan bagian yang terpenting

"Jadi untuk lengkapnya sebuah pasal yang sedang kita konstruksikan perkaranya salah satunya memerlukan perhitungan kerugian keuangan negara," ucap Asep Guntur Rahayu.

Asep menyebut bahwa dugaan rasuah di PT Taspen terkait dengan pelanggaran Pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Ini artinya bahwa penanganan perkara PT Taspen pada tahap penyidikan ini sudah selesai hampir selesai tinggal nanti kita limpahkan ke penuntutan dan sebentar lagi dilakukan persidangan," imbuhnya.

Diketahui, pada kasus ini, KPK baru menetapkan dua orang tersangka. Dua tersangka itu yakni mantan Dirut PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih dan Direktur Utama Insight Investment Management, Ekiawan Heri Primaryanto. Keduanya pun sudah ditahan oleh lembaga antirasuah saat ini.

Kosasih dan Ekiawan diduga menempatkan dana investasi PT Taspen sebesar Rp1 triliun pada reksadana RD I-Next G2 yang dikelola Insight Investment Management. Penempatan investasi tersebut diduga merugikan keuangan negara.

Selain itu, dugaan tindak pidana ini juga menguntungkan sejumlah pihak. Beberapa di antaranya, PT Insight Investment Management sebesar Rp 78 miliar, PT VSI sebesar Rp 2,2 miliar, PT PS sekitar Rp 102 juta, dan PT SM sekitar Rp 44 juta.

Halaman Selanjutnya

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) datang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin 28 April 2025. Maksud kedatangan BPK, salah satunya yakni menyampaikan hasil perhitungan kerugian negara kasus dugaan korupsi di PT Taspen.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |