Ancaman di Balik Peredaran Moge Harley-Davidson Bodong

4 hours ago 1

Selasa, 6 Mei 2025 - 11:00 WIB

Jakarta, VIVA – Maraknya penjualan motor gede (moge) Harley-Davidson dalam kondisi tidak resmi atau unit yang ditawarkan tanpa kelengkapan surat-surat cukup disayangkan oleh PT JLM Auto Indonesia sebagai distributor resmi Harley-Davidson di Tanah Air.

Adapun, motor tanpa kelengkapan surat-surat atau yang biasa disebut sebagai motor bodong ini dijual dengan harga yang jauh lebih murah dibadingkan unit resmi. Bahkan, versi bekasnya pun cukup banyak beredar di pasaran.

Irvino Edwardly, Direktur Penjualan dan Pemasaran PT JLM Auto Indonesia menyampaikan bahwa praktik penjualan motor bodong merugikan banyak pihak, termasuk negara, pengguna jalan, hingga konsumen itu sendiri.

"Ya, kalau kita melihatnya sih sebenarnya sangat disayangkan ya. Karena itu kan banyak sekali pihak yang dirugikan dengan adanya motor-motor yang tadi ya, dijual secara ilegal, motor bodong tadi,” ujarnya dikutip VIVA di Jakarta.

Diler baru Anak Elang Harley-Davidson

Ia menjelaskan, salah satu pihak yang paling terdampak adalah pemerintah, yang kehilangan potensi pendapatan dari pajak dan biaya masuk kendaraan.

"Kenapa saya bilang banyak yang dirugikan? Pertama, tentunya pemerintah dirugikan. Pemerintah dirugikan kenapa? Pendapatan mereka atas pajaknya nol sama sekali. Tidak ada pendapatan biaya masuk, pajak yang diterima yang dibilang oleh pemerintah,” jelas Irvino.

Tak hanya itu, ia juga menyebutkan bahwa pajak tahunan seperti STNK dan pajak jalan yang seharusnya masuk ke pendapatan daerah, tidak terealisasi karena motor-motor bodong tersebut tetap digunakan di jalan umum.

“Padahal motor tersebut semuanya kan tentunya memakai hak di jalan ya, tapi tidak membayar pajak-pajaknya tadi. Jadi secara satu sisi, negara tentunya sangat-sangat dirugikan,” terangnya.

Kemudian, ia pun mengingatkan bahwa keberadaan motor bodong juga membahayakan pengguna jalan lainnya.

Jika terjadi kecelakaan atau insiden, kendaraan ilegal tersebut tidak mendapatkan perlindungan dari lembaga seperti Jasa Raharja, karena secara hukum tidak sah digunakan di jalan raya.
m

“Tentunya kalau misal terjadi apa-apa, motor bodong itu kan, namanya juga aja motor ilegal. Jadi secara legal dia tidak punya hak di jalan raya. Jadi kalau misal terjadi apa-apa, itu tentunya tidak, Jasaraharja tidak mencakup, segala macam juga tidak meng-cover,” kata Irvino.

Meski mengakui bahwa penindakan terhadap praktik ini bukanlah ranah mereka sebagai distributor, namun Irvino berharap penegak hukum dapat memberikan perhatian lebih terhadap peredaran motor gede ilegal tersebut.

“Tentunya ini juga bisa menjadi merek yang dirugikan. Kenapa? Kalau terjadi sesuatu tadi itu, kalau terjadi sesuatu yang merugikan," tutupnya.

Halaman Selanjutnya

Tak hanya itu, ia juga menyebutkan bahwa pajak tahunan seperti STNK dan pajak jalan yang seharusnya masuk ke pendapatan daerah, tidak terealisasi karena motor-motor bodong tersebut tetap digunakan di jalan umum.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |