Anggota DPR: 64 Persen Warga RI adalah Anak Muda Kreatif yang Berpenghasilan tapi Tak Punya Slip Gaji

4 hours ago 3

Jumat, 9 Mei 2025 - 03:01 WIB

Jakarta, VIVA - Pemerintah diminta perkuat sektor ekonomi kreatif atau ekraf nasional khususnya terkait pembiayaan inklusif. Langkah itu bisa dilakukan pemerintah RI yang berkoordinasi dengan lembaga penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Demikian disampaikan Anggota Komisi VII DPR RI, Yoyok Riyo Sudibyo. Menurut dia, dengan koordinasi Pemerintah dan lembaga penyalur KUR diperlukan untuk menyusun skema pembiayaan yang ramah terhadap pegiat Ekraf kecil dan menengah. 

"Pemerintah sadar bahwa UMKM ini adalah tulang punggung ekonomi nasional. Karenanya pemerintah membuat program supporting, KUR namanya dengan subsidi 10%. Tapi diantaranya program subsidi lainnya, hanya KUR yang minim penyerapannya," kata Yoyok, dalam keterangannya dikutip pada Jumat, 9 Mei 2025.

Yoyok menilai pembiayaan modal berbasis kekayaan intelektual seperti portofolio pegiat Ekraf, juga belum optimal. Menurut dia, kondisi itu yang membuat program-program Pemerintah tak terealisasi dengan baik.

"Pemerintah sudah memberikan kebijakan untuk mempermudah rakyat, tapi pelakunya tidak bisa menyalurkan dengan baik. Ini bagaimana tanggung jawabnya kepada rakyat?” tuturnya.

Dia bilang ada beberapa tantangan yang dihadapi pelaku usaha kreatif mikro dalam mengakses pembiayaan. Khususnya terkait persyaratan agunan dan informasi riwayat kredit nasabah. Padahal, bantuan modal atau pembiayaan dapat mengembangkan usaha mereka.

"Menurut saya itu ada beberapa persoalan, yang pertama masalah persyaratan agunan. Kedua, tentang BI checking," tutur politikus Partai Nasdem itu.

Yoyok Riyo Sudibyo

Photo :

  • Dok. Pribadi Yoyok Riyo Sudibyo

Dia pun menyoroti pelaku UMKM dan pegiat Ekraf yang banyak tersangkut pinjaman online (pinjol). Yoyok bilang penting bagi Kementerian Ekraf untuk meningkatkan kinerjanya dalam hal ini.

“Perhatikan lagi persyaratan-persyaratan KUR, agar program Pemerintah ini bisa terserap oleh rakyat yang membutuhkan," lanjut Yoyok. 

"Jangan anaktirikan pegiat ekraf yang punya banyak potensi seperti influncer, konten-konten kreator, pegiat seni/budaya, dan lain-lain,” ungkapnya. 

Yoyok sudah pernah menyampaikan hal itu saat Rapat Kerja bersama Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif RI, Teuku Riefky Harsya, di Gedung DPR RI pada Rabu, 30 April 2025. 

Lebih lanjut, dia menuturkan agar Kementerian Ekraf mendorong pihak-pihak Perbankan agar mengubah cara pandang terhadap pelaku usaha kreatif yang ingin mendapatkan modal guna mengembangkan usaha dan kreativitasnya. Misalnya terhadap pelaku usaha kreatif di bidang kuliner, iklan, fotografi, musik dan lainnya, termasuk juga bagi para konten kreator.

“64 persen penduduk Indonesia adalah anak muda kreatif yang berpenghasilan namun tak memiliki slip gaji. Padahal mereka punya aset berupa konten, brand atau karya. Tapi aset mereka itu belum dianggap bernilai di mata Perbankan,” jelas Yoyok.

Bagi dia, jika para pegiat Ekraf seperti konten kreator dan influencer bisa meminjam modal untuk mengembangkan kreativitasnya dengan skema pembiayaan resmi, tentu sektor pekerjaan informal seperti ini bisa jadi penggerak ekonomi kerakyatan. 

“Contohnya, ada seorang desain grafis namanya Dita. Dia punya portofolio brand senilai Rp300 juta. Dengan Undang-Undang Ekonomi Kreatif, portofolio Dita bisa menjadi agunan dan dia bisa pinjam modal untuk buka studio serta merekrut tim. Akhirnya, ekonomi kreatif tumbuh,” ujarnya.

Pemerintah diketahui memiliki program alokasi KUR bagi pegiat Ekraf. Hal itu sebagai tindak lanjut dari UU Ekonomi Kreatif No 24 Tahun 2019, PP Ekonomi Kreatif No 24 Tahun 2022, UU No 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal, dan Perpres RPJMN No 12 Tahun 2025. 

Namun, kondisi yang ada saat ini, penyaluran KUR di sektor Ekraf yang bersumber dari APBN relatif kecil karena hanya 4,28% dari total KUR. Selain itu, sektor Ekraf belum memiliki dana abadi untuk akselerasi pengembangan ekraf.

Halaman Selanjutnya

Source : Dok. Pribadi Yoyok Riyo Sudibyo

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |