ASN Wajib Naik Transportasi Umum Tak Cukup Atasi Kemacetan Jakarta

11 hours ago 3

Jumat, 2 Mei 2025 - 10:40 WIB

Jakarta, VIVA – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, telah membentuk langkah konkret untuk mengurangi kemacetan di ibu kota dengan mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu.

Kebijakan ini mulai diterapkan pada 30 April 2023 dan tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025.

Tujuan utamanya adalah untuk mengurangi ketergantungan pada kendaraan pribadi dan mendorong kebiasaan menggunakan angkutan publik di Jakarta.

Sang gubernur menjelaskan bahwa kebijakan ini juga merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk mengatasi masalah kemacetan yang telah menjadi tantangan besar bagi Jakarta selama bertahun-tahun.

LRT Jakarta

Photo :

  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Dengan integrasi jaringan transportasi publik yang sudah mencapai 91 persen, ASN dapat dengan mudah mengakses berbagai layanan transportasi umum, mulai dari MRT Jakarta, LRT Jabodek, hingga bus Trans Jakarta.

Meskipun langkah ini mendapat sambutan positif, Djoko Setijowarno, Wakil Ketua Pemberdayaan dan Penguatan Wilayah MTI, menekankan bahwa kebijakan ini hanya satu dari sekian banyak solusi yang perlu diterapkan untuk mengurangi kemacetan di Jakarta.

"Inisiatif Pemprov DKI Jakarta dengan membudayakan ASN untuk bertransportasi umum merupakan salah satu upaya mendorong warga lebih banyak menggunakan fasilitas transportasi umum," ujarnya dikutip VIVA melalui keterangan resmi.

Namun, menurutnya, kebijakan ini harus dilengkapi dengan langkah-langkah lain yang lebih komprehensif.

Djoko menyarankan penerapan Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar elektronik sebagai salah satu upaya untuk membatasi jumlah kendaraan pribadi di jalan.

Ia juga menyampaikan pentingnya penataan tarif parkir yang lebih tinggi di kawasan pusat kota, serta mewajibkan pemilik kendaraan pribadi untuk memiliki garasi, dan menerapkan tarif progresif untuk mereka yang memiliki lebih dari satu mobil.

Lebih lanjut, Djoko juga mengusulkan penataan parkir di tepi jalan sebagai solusi untuk mengatasi masalah parkir yang semrawut dan terbatas, terutama di pusat kota.

"Menata perpakiran di tepi jalan, selain menertibkan dan menambah kapasitas jalan, juga akan menambah retribusi daerah untuk membantu menambah anggaran subsidi transportasi umum di Jakarta," tambahnya.

Meskipun hanya sekitar 65 ribu ASN Pemprov DKI Jakarta yang menggunakan transportasi umum setiap Rabu, Djoko tetap optimis bahwa kebijakan ini, jika dilaksanakan secara konsisten dan berkelanjutan, dapat memberikan dampak positif.

"Setidaknya jika hal ini dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan serta didukung oleh anggota DPRD Pemprov DKI Jakarta dengan membuat Perda, kebijakan ini tentunya akan berlanjut selamanya, walaupun berganti gubernur," tutupnya.

Halaman Selanjutnya

Namun, menurutnya, kebijakan ini harus dilengkapi dengan langkah-langkah lain yang lebih komprehensif.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |