Jakarta, VIVA – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara empat orang tersangka kasus dugaan judi online (Judol) situs agen138 ke Kejaksaan Agung RI. Adapun empat orang tersangka judol itu berinisial KW, J, JG dan AH.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan bahwa pelimpahan berkas perkara empat tersangka judol itu dilakukan pada Rabu 30 April 2025 kemarin.
"Dittipidsiber Bareskrim Polri pada hari Rabu tanggal 30 April 2025 telah menyerahkan empat orang tersangka pelaku judol pada website agen138 dengan inisial KW, J, JG dan AH kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum," ujar Brigjen Himawan Bayu Aji dalam keterangan tertulis, Kamis 1 Mei 2025.
Gedung Kejaksaan Agung
Photo :
- VIVA/Zendy Pradana
Himawan menjelaskan bahwa para tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda. Tiga tersangka yakni J, JG dan AH ditangkap Bareskrim Polri di Lampung pada 7 Januari 2025.
"Setelah dilakukan pengembangan dilakukan penangkapan terhadap KW pada tanggal 14 Januari 2025 di kediamannya yang berada di Kota Jakarta Barat, Prov. DKI Jakarta," kata Himawan.
Jenderal bintang satu itu mengatakan bahwa KW berperan sebagai manajer. Kemudian, J, JG dan AH merupakan admin sekaligus pengelola rekening deposit dan withdraw pada website agen138.
"Ke empat tersangka selama proses penyidikan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri," kata dia.
Dari keempat tersangka, polri berhasil menyita 2 unit mobil, 9 Handphone, 5 PC, 2 modem, 5 Kartu ATM, 5 buku tabungan, 1 token bank, uang tunai sebesar Rp.475.000.000, uang tunai dalam bentuk USD sebesar 25.000, uang tunai dalam bentuk SGD sebesar 1000 dan uang didalam rekening dengan total sebesar Rp. 5.000.290.276.
Empat orang tersangka itu, dinilai telah melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman maksimal 20 Tahun Penjara.
"Keempat tersangka saat ini ditahan di rutan/lapas kelas IIA Metro, Prov. Lampung untuk selanjutnya dilakukan proses persidangan," tandas Himawan.
Halaman Selanjutnya
"Ke empat tersangka selama proses penyidikan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri," kata dia.