Jakarta, VIVA – Tak bisa dipungkiri, truk Over Dimension and Over Loading (ODOL) kerap menjadi biang kecelakaan saat di jalan raya, bahkan menjadi faktor rusaknya infrastruktur jalan yang membuat negara merugi hingga puluhan triliun rupiah setiap tahun.
Melihat dampak yang ditimbulkan, pemerintah tengah mempersiapkan langkah konkret untuk memperketat penertiban truk ODOL.
Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan menekankan bahwa kendaraan ODOL menjadi salah satu penyebab utama kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan korban jiwa serta merusak infrastruktur jalan.
"Akibatnya, negara harus mengalokasikan kurang lebih 42 triliun rupiah per tahun untuk perbaikan Jalan akibat odol,” ujarnya dikutip VIVA dalam laman resmi Korlantas Polri.
Menperin, Dirjen Hubdar dan Ketua Gaikindo memotong bak truk ODOL
Photo :
- Viva.co.id/ Pius Mali
Ia menyebutkan bahwa regulasi yang lebih tegas akan segera diberlakukan melalui Peraturan Presiden (Perpres) yang saat ini tengah digodok.
Aturan tersebut akan menjadi bagian dari strategi penguatan logistik nasional dan dirancang untuk menekan peredaran truk ODOL secara signifikan.
“Dengan regulasi yang lebih kuat dan sinergi antar kementerian dan lembaga, kita bisa wujudkan Zero ODOL. Targetnya bukan cuma menekan angka kecelakaan, tapi juga mengurangi kerugian material secara signifikan,” tegas menteri AHY.
Sementara itu, Direktur Peneggakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol Faizal mengatakan bahwa Polri siap mendukung upaya ini dengan penindakan hukum yang lebih menyeluruh.
Ia juga menggarisbawahi perlunya pendekatan yang lebih sistemik dalam penertiban, agar tidak semata-mata membebankan tanggung jawab pada sopir.
“Kalau hanya polisi yang menindak, sering terjadi konflik di lapangan karena sopir juga cuma pekerja. Kami ingin ada kerja sama lintas sektor agar penegakan hukum bisa lebih adil dan efektif,” kata Faizal, dalam keterangan yang sama.
Lebih lanjut, Faizal menyebut bahwa pelanggaran ODOL kini tak hanya diproses secara administratif, tapi juga pidana.
"Beberapa kasus sudah kami tindak secara hukum, dan yang kami proses bukan hanya sopir, tapi juga pemilik usaha angkutan dan pihak terkait lainnya,” imbuhnya.
Halaman Selanjutnya
“Dengan regulasi yang lebih kuat dan sinergi antar kementerian dan lembaga, kita bisa wujudkan Zero ODOL. Targetnya bukan cuma menekan angka kecelakaan, tapi juga mengurangi kerugian material secara signifikan,” tegas menteri AHY.