Jakarta, VIVA – Tiga orang ditetapkan jadi tersangka TPPU (tindak pidana pencucian uang) terkait tindak pidana awal (TPA) kasus dugaan suap vonis lepas crude palm oil (CPO) korporasi.
Mereka adalah Advokat Ariyanto (AR) dan Marcella Santoso (MS), lalu Head of Social Security and License Wilmar Group Muhammad Syafei (MSY). Hal tersebut diungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Harli Siregar.
"Juga ditetapkan tersangka dalam TPPU, tindak pidana pencucian uang, yaitu saudara MS, yang ditetapkan sejak tanggal 23 April 2025. Sedangkan untuk AR dan MSY sejak 17 April 2025," kata dia, Senin, 5 Mei 2025.
Mereka jadi tersangka lantaran diduga ada kaitan antara aset yang dimiliki Marcella Cs dengan tindak pidana yang sedang dikerjakan Kejagung. Penetapan tersangka ini diharap bisa buat terang kasus dugaan suap vonis lepas CPO korporasi.
"Sehingga, penyidik berketetapan, menetapkan yang tiga ini sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang," katanya.
Satu tersangka yang juga advokat kasus vonis lepas perkara minyak goreng, Marcella Santoso (MS).
Photo :
- VIVA.co.id/Andrew Tito
Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri menjadi sorotan publik dalam beberapa waktu terakhir lantaran gaya hidup mewah yang diperlihatkan di media sosial mereka. Di media sosial Facebook, Marcella terlihat tampak berpose di depan mobil mewah jenis Ferrari berwarna merah.
Dalam proses penyidikan berjalan di Kejaksaan Agung, jaksa penyidik telah menyita 3 unit mobil yang terdiri dari 1 mobil merek Land Cruiser dan 2 lainnya merek Land Rover. Ada juga 21 sepeda motor dan 7 sepeda yang disita. Ada lima mobil lain yang baru saja disita Jampidsus Kejagung dari rumah kediaman Ariyanto.
Jampidsus Kejaksaan Agung menduga ada suap sebesar Rp 60 miliar untuk menjatuhkan putusan lepas terhadap tiga terdakwa korporasi dalam perkara CPO.
Eks Direktur PT Timah Alwin Albar Divonis 10 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Rp 300 Triliun
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, menjatuhkan putusan atau vonis 10 tahun penjara kepada mantan Direktur Operasional PT Timah (Tbk) Alwin Albar.
VIVA.co.id
5 Mei 2025