Jakarta, VIVA – Camat Jagakarsa, Santoso, turut merespons penolakan warga terkait pendirian Helen's Night Mart yang berlokasi di Hotel Kartika One, Kampung Sawah, Lenteng Agung. Santoso langsung memberikan peringatan kepada pengelola karena usaha yang didirikan belum memiliki izin.
Pemerintah, kata Santoso, mewajibkan untuk setiap usaha termasuk tempat hiburan malam agar terlebih dahulu mengurus izin. Dia menegaskan bahwa Helen’s Night Bar itu, tidak boleh asal mengoperasikan kegiatan tersebut.
"Kami sudah meminta agar pihak pelaku usaha memenuhi perizinan yang berlaku di Jakarta dan apabila belum memenuhi izin tentunya jangan menjalankan kegiatan usahanya tersebut," kata Santoso kepada media, dikutip Jumat, 2 Mei 2025
Ilustrasi minuman keras.
Photo :
- http://sebaiknyaanda-tahu.blogspot.com/
Lebih lanjut Santoso menyebut, dirinya tidak mempunyai kewenangan mengeluarkan izin ke gerai miras Helen's Night Mart tersebut. Menurut Santoso, semua perizinan dilakukan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kecamatan Jagakarsa.
"Menurut informasi terkini dari unit PTSP Kecamatan Jagakarsa yang saya minta keterangan, perizinan kegiatan tersebut kewenangan sampai saat ini belam ada," tegas Santoso.
Santoso mempersilakan kepada warga Kampung Sawah melakukan unjuk rasa sebagai bentuk penolakan tempat hibutan malam Helen's Night Bar. Dia mengakui, masyarakat kota Lenteng Agung sangat religius dan agamais. Hal ini tentunya harus dihormati.
"Dan keinginan untuk berdemo melakukan penolakan kami juga menghargai kebebasan menyampaikan pendapat, dan tentunya harus sesuai ketentuan yang berlaku juga," ungkap Santoso.
Sekadar informasi, keberadaan tempat hiburan malam Helen's Night Bar itu diduga melanggar aturan. Pasalnya gerai miras itu berada dekat dengan rumah ibadah, sekolah dan juga rumah sakit.
Diketahui, merujuk pada Peraturan Presiden RI Nomor 74 tahun 2013, Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Pada Pasal 7 ayat 2, disebutkan:
"Penjualan dan/atau peredaran minuman beralkohol di tempat tertentu yang ditetapkan oleh bupati/wali kota dan gubernur untuk Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak berdekatan dengan tempat peribadatan, lembaga pendidikan, dan rumah sakit," bunyi perpres tersebut.
Selanjutnya ada Peraturan Gubernur Jakarta Nomor 187 Tahun 2014, tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Minuman Beralkohol. Pada Pasal 7 huruf C disebutkan:
"Pengecer atau penjual langsung dilarang menjual minuman beralkohol di lokasi, tempat ibadah, sekolah dan rumah sakit," bunyi pasal 7 huruf c.
Warga Tolak Helen’s Night Mart di Lenteng Agung
Kemudian rujukan lainnya adalah, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER 4/2014, tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. Pada pasal 28 huruf B disebutkan:
"Pengecer atau penjual langsung dilarang memperdagangkan minuman beralkohol di lokasi, dan atau tempat yang berdekatan dengan, tempat ibadah sekolah dan rumah sakit," menukil pasal tersebut.
Halaman Selanjutnya
"Dan keinginan untuk berdemo melakukan penolakan kami juga menghargai kebebasan menyampaikan pendapat, dan tentunya harus sesuai ketentuan yang berlaku juga," ungkap Santoso.