Jakarta, VIVA – Penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti turut menceritakan momen dirinya bersama empat penyidik KPK lainnya ditahan hingga diinterograsi di Sekolah Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Momen itu terjadi, ketika dua tim satgas kasus dugaan suap PAW DPR RI 2019-2024 tengah melakukan pengejaran kepada Harun Masiku hingga Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Keterangan itu diungkapkan Rossa Purbo ketika dirinya menjadi salah satu saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jumat 9 Mei 2025. Rossa menjadi saksi dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan untuk terdakwa Hasto Kristiyanto.
Rossa menyebutkan bahwa pengejaran ke PTIK dilakukan, bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) kepada mantan komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan. Dalam operasi senyapnya, penyidik juga turut mengamankan advokat Donny Tri Istiqomah, kader PDIP Saeful Bahri dan eks anggota Bawaslu RI Agustiani Tio Fridelina.
"Pada saat itu terkait dengan adannya laporan dugaan Tipikor berupa penerimaan hadiah atau janji terkait komisioner KPU," ujar Rossa Purbo di ruang sidang.
Rossa menyebutkan, setelah itu, penyidik melakukan profiling hingga melakukan penyadapan untuk mengetahui sumber uang suap kepada Wahyu Setiawan.
"Kemudian ini memang kembali lagi di BAP saksi pun pada tadi, untuk mengamankan pihak-pihak apakah ada salah satu lokasi memang tim mengalami hambatan?," tanya jaksa.
Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti bersaksi di sidang Hasto Kristiyanto
Photo :
- VIVA/Zendy Pradana
"Betul, jadi kronologisnya setelah kita amankan, jadi kalau kita OTT itu kita harus follow the money, cari sumber uang dulu untuk kita amankan supaya fix perkara konstruksinya. Setelah kita dapatkan alat buktinya berupa barang bukti elektronik atau hp yang di dalam hp itu juga terdapat percakapan, dan kemudian juga ada keterangan pihak yang diamankan itu, maka secara simultan tim bergerak mencari dan mengamankan Harun Masiku dan saudara terdakwa," ucap Rossa.
Diinterogasi di PTIK
Singkat ceritanya, Rossa bersam tim penyidik menelusuri data-data yang telah didapatkannya. Mereka pun menemukan informasi yang mengarah dugaan uang suap ke Wahyu Setiawan berasal dari Hasto dan Harun Masiku.
"Pada saat kita melakukan pencarian kami memanfaatkan teknologi informasi berupa cek pos, itu adalah handphone yg melekat pada masing-masing orang yang kita duga, dan itu juga valid selama ini juga seperti itu. Kemudian kita tarik data-data elektronik tersebut. Kamis mengejar, tim saya mengejar keberadaan terdakwa yang awalnya di seputaran DPP, bergerak menuju ke arah Blok M dan masuk di kantor sekolah polisi yang bernama Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian," beber Rossa.
Setelah tiba di PTIK, para penyidik mencoba untuk masuk ke dalam. Mereka masuk ke dalam dimulai dengan melakukan ibadah salat Isya.
"Kemudian kami melakukan pengejaran itu dari tim Harun Masiku kita ketemu di depan PTIK, kami menunggu sebenarnya posisinya. Untuk menunggu terdakwa dan Harun Masiku keluar dari PTIK," kata Rossa.
"Kemudian kami berinisiatif untuk melaksanakan ibadah salat isya, karena pada saat itu sudah masuk salat isya, di masjid, kebetulan ada kompleks masjid di PTIK itu dan kami masuk pun izin, atas seizin penjaga yang di depan gerbang," sambungnya.
Rossa mengaku, setelah itu, dirinya bersama 4 penyidik KPK diinterograsi dan diamankan dalam satu ruangan.
"Nah pada saat melaksanakan salat isya itu kami didatangi oleh beberapa orang, diinterogasi, dan kami diamankan dalam posisi kami dibawa ke dalam suatu ruangan. Rombongan kami ada 5 orang, sehingga itu menyebabkan kami kehilangan jejak Harun Masiku dan terdakwa pada saat itu," tandasnya.
Dalam perkara dugaan suap, Hasto didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019-2020.
Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) Calon Legislatif Terpilih Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Anggota DPR periode 2019-2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Selain itu, Hasto turut didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.
Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Halaman Selanjutnya
"Betul, jadi kronologisnya setelah kita amankan, jadi kalau kita OTT itu kita harus follow the money, cari sumber uang dulu untuk kita amankan supaya fix perkara konstruksinya. Setelah kita dapatkan alat buktinya berupa barang bukti elektronik atau hp yang di dalam hp itu juga terdapat percakapan, dan kemudian juga ada keterangan pihak yang diamankan itu, maka secara simultan tim bergerak mencari dan mengamankan Harun Masiku dan saudara terdakwa," ucap Rossa.