Jakarta, VIVA – Memasuki pertengahan tahun, sejumlah pemerintah provinsi di Indonesia kembali menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan sebagai upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar kewajiban pajak mereka.
Beragam bentuk insentif diberikan mulai dari penghapusan denda, diskon pajak, hingga penggratisan bea balik nama kendaraan (BBNKB). Berikut daftar lengkapnya per April 2025, hasil penelusuran VIVA Otomotif, Minggu 6 April 2025:
1. Jawa Tengah
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memulai program pemutihan pajak kendaraan pada 8 April hingga 30 Juni 2025. Warga yang memiliki tunggakan pajak diberikan kesempatan untuk membayar hanya pajak tahun berjalan, tanpa dibebani denda maupun pokok tunggakan sebelumnya. Tak ada persyaratan rumit, cukup membawa STNK dan KTP saat melakukan pembayaran.
2. Banten
Pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Banten akan berlangsung mulai 10 April sampai 30 Juni 2025. Kebijakan ini mencakup pembebasan pokok dan sanksi pajak kendaraan bermotor untuk tunggakan hingga tahun 2024. Namun, pembebasan tidak berlaku bagi kendaraan yang akan dimutasi keluar dari Banten. Adapun pembayaran yang dilakukan harus mencakup masa pajak tahun 2025 hingga 2026 agar mendapatkan keringanan ini.
3. Jawa Barat
Program serupa juga digelar oleh Pemprov Jawa Barat sejak 20 Maret dan diperpanjang hingga 30 Juni 2025. Dalam program ini, pemilik kendaraan tidak perlu membayar tunggakan pajak dari tahun-tahun sebelumnya, cukup melunasi pajak tahun 2025. Tak hanya itu, bea balik nama kendaraan juga digratiskan, meskipun sejumlah biaya administrasi seperti penerbitan STNK, TNKB, BPKB, dan surat mutasi tetap berlaku.
4. Kalimantan Selatan
Mulai 5 Januari hingga 28 Juni 2025, masyarakat Kalimantan Selatan bisa menikmati insentif berupa diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 25 persen serta pembebasan bea balik nama kendaraan. Program ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk segera melunasi pajak kendaraannya.
5. Kepulauan Riau
Diskon besar juga diberikan di Kepulauan Riau, yaitu potongan PKB sebesar 13,94 persen dan BBNKB sebesar 39,75 persen. Insentif ini berlaku sepanjang Januari hingga Juni 2025. Dengan adanya potongan tersebut, nominal pajak yang harus dibayar warga disesuaikan dengan tarif pajak kendaraan tahun 2024.
6. Aceh
Meski pemutihan pajak pokok dan denda telah berakhir pada 15 Januari 2025, Pemerintah Aceh masih memberikan pembebasan pajak progresif hingga 31 Desember 2025. Ini memberikan keringanan bagi warga yang memiliki lebih dari satu kendaraan, sehingga tidak terbebani tarif progresif yang lebih tinggi.
Mau Urus SIM, STNK, dan BPKB Usai Lebaran? Catat Jadwalnya
Tidak sedikit masyarakat yang butuh mengurus SIM, STNK dan BPKB usai libur lebaran.
VIVA.co.id
3 April 2025