Jakarta, VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengingatkan kembali kepada para pelaku usaha dan masyarakat tentang pentingnya memahami kewajiban Pajak Reklame.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
"Pajak reklame merupakan kontribusi penting bagi pembangunan kota dan pengelolaan lingkungan periklanan yang lebih tertib dan berkelanjutan," kata Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny dikutip dalam keterangan tertulis, Senin, 7 April 2025.
Papan reklame LCD di gedung-gedung Kota Tokyo
Photo :
- planetperplex.com
Oleh karena itu, ia melanjutkan, pemahaman yang baik tentang aturan ini menjadi hal yang krusial bagi para penyelenggara reklame, khususnya di wilayah DKI Jakarta.
"Pajak Reklame adalah pajak yang dikenakan atas penyelenggaraan reklame, yakni segala bentuk media yang digunakan untuk promosi atau menarik perhatian publik terhadap suatu produk, jasa, atau kegiatan. Jenis reklame ini mencakup billboard, spanduk, stiker, selebaran, hingga reklame digital seperti videotron," terangnya.
Ia menjelaskan, subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan reklame. Sedangkan, wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame.
Adapun dasar pengenaan pajak reklame adalah nilai sewa reklame. "Jika reklame diselenggarakan melalui pihak ketiga (agen), maka nilai sewa dihitung berdasarkan kontrak," jelasnya.
Kemudian, jika diselenggarakan sendiri, nilai sewa ditentukan berdasarkan faktor seperti jenis dan bahan reklame, lokasi pemasangan, durasi penayangan, ukuran reklame, dan jumlah media reklame yang digunakan.
"Apabila nilai kontrak dianggap tidak wajar, maka pemerintah akan menentukan nilai sewa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Gubernur," katanya.
Tarif dan Cara Penghitungan Pajak
Morris menerangkan, tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25 Persen dari nilai sewa reklame, sesuai dengan Pasal 58 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024.
"Contoh perhitungan: Jika nilai sewa reklame sebesar Rp10.000.000, maka pajak yang harus dibayarkan adalah Rp10.000.000 × 25% yaitu Rp 2.500.000," katanya.
Pajak reklame terutang sejak reklame mulai ditayangkan atau dipasang. Pemungutan dilakukan di wilayah DKI Jakarta, tempat reklame tersebut berada. Untuk reklame berjalan (misalnya pada kendaraan), pajak dipungut berdasarkan tempat usaha penyelenggara reklame terdaftar.
Dengan adanya regulasi pajak reklame, Morris mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap seluruh penyelenggara reklame dapat berkontribusi terhadap pembangunan kota secara adil dan bertanggung jawab.
"Selain sebagai sumber pendapatan daerah, pajak reklame juga menjadi bagian dari upaya penataan tata ruang kota yang lebih estetis dan tertib," katanya.
Pemahaman yang tepat mengenai ketentuan ini diharapkan dapat mendorong para pelaku usaha untuk tetap taat pajak serta menghindari potensi sanksi hukum yang berlaku.
Sebagai informasi, objek pajak reklame meliputi berbagai bentuk reklame, antara lain:
● Reklame papan/billboard/videotron/megatron
● Reklame kain (banner, spanduk, dan sejenisnya)
● Reklame stiker
● Reklame selebaran
● Reklame pada kendaraan (mobil, bus, motor, dll.)
● Reklame udara (balon udara, drone beriklan, dll.)
● Reklame apung (misalnya di sungai atau laut)
● Reklame film/slide
● Reklame peragaan (misalnya mannequin di depan toko)
Sementara itu, terdapat juga beberapa jenis reklame yang tidak dikenakan pajak, di antaranya:
● Iklan di media elektronik atau cetak (internet, TV, radio, koran, majalah)
● Label atau merek pada kemasan produk
● Nama usaha atau profesi di tempat usaha sendiri
● Reklame oleh instansi pemerintah
● Reklame kegiatan politik, sosial, atau keagamaan non-komersial
● Reklame untuk tempat ibadah dan panti asuhan
● Reklame informasi kepemilikan tanah maksimal ukuran 1 m²
● Reklame milik perwakilan diplomatik, PBB, atau organisasi internasional.
Halaman Selanjutnya
Kemudian, jika diselenggarakan sendiri, nilai sewa ditentukan berdasarkan faktor seperti jenis dan bahan reklame, lokasi pemasangan, durasi penayangan, ukuran reklame, dan jumlah media reklame yang digunakan.