Direksi-Komisaris Bukan Penyelenggara Negara, MAKI Bakal Gugat UU BUMN

16 hours ago 3

Rabu, 7 Mei 2025 - 19:57 WIB

Jakarta, VIVA – Koodinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengaku akan menggugat UU BUMN ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika tidak dilakukan revisi atau perubahan terkait dengan komisaris hingga direksi di BUMN bukan lagi penyelenggara negara.

"Dan saya siap untuk itu, untuk maju ke MK membatalkan ketentuan pasal ini bahwa apapun berasal dari negara apabila kemudian penyimpangan terhadap aset negara ya korupsi. Jadi saya siap untuk maju ke MK untuk batalkan ketentuan ini," ujar Boyamin saat dikonfirmasi, Rabu 7 Mei 2025.

Boyamin mengaku kecewa dengan pemerintahan saat ini. Salah satunya setelah disahkannya UU BUMN pada awal tahun 2025.

Boyamin khawatir jika komisaris dan direksi bukan lagi penyelenggara negara. Sebab, jika mereka melakukan tindakan yang berhubungan dengan dugaan pidana, salah satunya korupsi.

"Sementara kita yang jelas-jelas BUMN saja, dinyatakan sebagai bukan kerugian negara padahal itu jelas-jelas berasal dari duit negara," kata Boyamin.

"Dan untuk itu saya berharap ada revisi atau penjelasan bahwa pasal-pasal tersebut tetap memungkinkan di lakukan penanganan perkara oleh penegakan hukum meskipun hanya dalam penggelapan jabatan, misalnya," imbuhnya.

Boyamin pun mencontohkan negara lain seperti Singapura hingga Malaysia. Sebab, dua negara itu, lembaga antikorupsinya masih bisa mengusut pihak swasta jika kedapatan melakukan pidana korupsi.

"Nah saya berharap meskipun begitu ya nanti kalau ini tidak segera di rubah ya kita maju ke MK untuk merubahnya," tandas Boyamin.

Sebelumnya, Menteri BUMN, Erick Thohir mengatakan bahwa ada sejumlah perubahan penugasan hingga pola kerja yang berubah dalam Undang-Undang BUMN yang baru disahkan. Dia menyebut, komisaris hingga direksi di BUMN kini bukan lagi penyelenggara negara.

Hal tersebut diungkapkan Erick ketika menyambangi Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa 29 April 2025.

Erick menyebutkan salah satu pembahasan dengan KPK yakni terkait dengan adanya perubahan pola kerja di Kementerian BUMN yang telah diatur dalam UU BUMN. Pembahasan itu termasuk bahasan yang fundamental dan mendorong kerja-kerja Kementerian BUMN sebagai Dewan Pengawas di BPI Danantara.

"Kami di BUMN, tentu perannya mirip seperti, ya kita bukan berarti melangkahi menteri keuangan ya, tetapi mirip seperti menteri keuangan seperti dulu. Nah ini kan ada pengalihan," ujar Erick Thohir di KPK, Selasa 29 April 2025.

"Dan tentu inilah yang kenapa mumpung kita baru, nah kita coba menjabarkan seluruh bagaimana secara payung hukumnya nanti untuk pencegahan korupsi. Salah satunya ya selain untuk operasional dan lain-lain," sambungnya.

Erick menuturkan bahwa Kementerian BUMN akan menggandeng KPK kedepannya setelah ada UU BUMN. Sebab, Kementerian BUMN ingin bekerja secara transparan.

Pasalnya, dibawah UU BUMN, komisaris dan direksi BUMN kini sudah bukan lagi penyelenggara negara.

"Justru kenapa kita ada sinkronisasi dengan KPK, Kejaksaan, BPK, semua ini ya tadi, untuk supaya semuanya transparan, dan ada juklak-juklak daripada penugasan yang lebih ini," ucap dia.

Ketua Umum PSSI itu, berjanji akan berbenah internal Kementerian BUMN sejak awal. Tujuannya, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan kedepannya.

"Iya itu UU-nya ada definisinya, tapi tentu ini yang kita harus sinkronisasi. Saya tidak mau terlalu mendetailkan, nanti ada perbedaan persepsi yang jadi polemik baru. Nah ini yang kita tidak mau, kenapa sejak awal kita langsung rapatkan," tukas Erick.

Halaman Selanjutnya

"Nah saya berharap meskipun begitu ya nanti kalau ini tidak segera di rubah ya kita maju ke MK untuk merubahnya," tandas Boyamin.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |