Jakarta, VIVA – Kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur yang menjerat mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono, segera disidangkan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) dikabarkan telah melimpahkan berkas perkara kasus tersebut ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
“Telah melakukan pelimpahan berkas perkara terhadap terdakwa Rudi Suparmono selaku Eks Ketua Pengadilan Negeri Surabaya,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, Rabu, 7 Mei 2025.
Harli menerangkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, saat ini menunggu jadwal sidang pembacaan dakwaan dari Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Dan, akan menghadiri agenda sidang pembacaan surat dakwaan setelah hari sidang ditetapkan,” kata Harli.
Profil dan Harta Kekayaan Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono
Sebelumnya diberitakan, Peran dari mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono alias RS dalam kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur terkuak. Rudi diduga punya peran penting dalam urusan vonis bebas Ronald Tannur.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan peran Rudi bertugas menunjuk majelis hakim yang bakal menyidangkan kasus tersebut berdasar permintaan dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat alias LR.
“Pada hari yang sama, tersangka LR datang ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk bertemu dengan RS dan diterima oleh RS di ruang kerjanya,” kata Abdul, Rabu, 15 Januari 2025.
Keduanya bisa kenal dibantu tersangka lain dalam kasus ini yaitu eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar pada 4 Maret 2024 silam. Pertemuan Lisa dan Rudi berujung dengan penunjukkan Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul guna mengadili Ronald Tannur.
“Lae, ada saya tunjuk lae sebagai ketua majelis, anggotanya M dan HH atas permintaan LR,” katanya.
Halaman Selanjutnya
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan peran Rudi bertugas menunjuk majelis hakim yang bakal menyidangkan kasus tersebut berdasar permintaan dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat alias LR.