Jakarta, VIVA – Hakim Agung, Soesilo menjadi salah satu saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang perkara suap dan gratifikasi atas vonis bebas Gregorius Ronadl Tannur dalam kasus dugaan penganiayaan ke Dini Sera Afrianti, Senin, 21 April 2025.
Adapun terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi Ronald Tannur yakni Zarof Ricar, Lisa Rachmat dan Meirizka Widjaja.
Hakim Soesilo mengakui bahwa dirinya pernah ditemui terdakwa Zarof Ricar ketika acara Pengukuhan Guru Besar untuk Honoris Klausa untuk Hakim Pengadilan Tinggi, Hery Suwantoro di Universitas Negeri Makassar. Pertemuan terjadi pada 24 September 2024.
Hakim Soesilo merupakan salah satu hakim kasasi yang melakukan dissenting opinion (DO) ketika Ronald Tannur mengajukan kasasi. Vonis Ronald Tannur di tingkat kasasi, Tannur dihukum lima tahun penjara soal perkara dugaan pembunuhan.
"Apakah benar saksi pernah bertemu dengan Zarof Ricar pada saat acara pengukuhan guru besar atas nama ketua PT, yaitu Prof Herry Suwantoro di Universitas Negeri Makassar?" tanya jaksa di ruang sidang.
"Iya, saya dapat undangan, saya menghadiri. Ketika acara itu selesai, ketemulah di situ Pak Zarof, salaman, ajak foto," jawab Soesilo.
Soesilo berdalih dirinya berjabat tangan dan hanya bertemu dengan Zarof di sebuah ruangan yang menjadi lokasi pengukuhan.
Zarof, kata Seosilo, memang sempat membicarakan seputar perkara Ronald Tannur saat bertemu di acara pengukuhan hakim. Soesilo menyebut dirinya hanya mengatakan, jika perkara Tannur tidak terbukti ada kesalahan maka dirinya siap memberikan hukuman bebas di tingkat kasasi.
"Pada saat (zarof) datang menghampiri saksi kemudian ada penyampaian apa yang dinformasikan kepada saksi?" tanya jaksa.
"Terus terang saya ga ingat pak, tetapi dari penyidik mengatakan katanya pak Zarof ngomong masalah perkara. Saya hanya ngomong gini, 'kita lihat nanti, kita lihat faktanya, kalau, hukumnya bagaimana, kalau memang terbukti saya hukum kalau ga terbukti saya bebaskan dan saya tidak akan terpengaruh oleh opini publik'. Saya bilang gitu, dan saya dengan nada keras. Gitu aja saya bilang," kata Soesilo.
Setelah bertemu dengan Zarof, Soesilo mengamini dirinya pernah melakukan swafoto. Swafoto dilakukan setelah Zarof menyampaikan keinginannya kepada Soesilo yakni perkara Tannur dibebaskan.
"Apakah swafoto ini sebelum atau sesudah penyampaian kalimat tadi?" kata jaksa.
"Sesudah menyampaikan keliatannya. 'yuk kita foto pak', yaudah saya foto. karena beliau bekas pimpinan dan kita dulu pernah bertemu, yaudah foto saja," jawab Soesilo.
Namun, hakim agung itu menyatakan bahwa tidak mengetahui bahwa swafotonya justru dikirimkan kepada pengacara Tannur, Lisa Rachmat.
"Waktu itu, berita, penyidik menerangkan dikirim ke Bu Lisa katanya," kata Soesilo.
Soesilo menuturkan dirinya baru pertama kali bertemu dengan Zarof ketika adanya perkara dugaan penganiayaan Ronald Tannur. Dia juga menegaskan Zarof belum pernah meminta tolong menangani perkara selain kasus Ronald Tannur.
Diberitakan sebelumnya, Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) menerima gratifikasi sebanyak Rp915 miliar dan 51 kilogram emas. Nilai tersebut didapatkan Zarof Ricar pada tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali dalam kasus Gergorius Ronald Tannur.
Jaksa membacakan dakwaan tersebut di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat pada Senin, 10 Februari 2025.
"Menerima gratifikasi yaitu menerima uang tunai dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing, yang dikonversikan ke dalam mata uang rupiah dengan nilai total keseluruhan kurang lebih sebesar Rp915.000.000.000, dan emas logam mulia sebanyak kurang lebih 51 Kilogram dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan Pengadilan," ujar jaksa di ruang sidang.
Zarof menerima gratifikasi dalam bentuk sejumlah mata uang asing mulai dari rupiah, dolar Singapura, dolar Amerika Serikat hingga dolar Hongkong.
Zarof Ricar juga menerima sejumlah emas. Dia didakwa berupa emas logam mulia PT. Antam dengan berat 50 dan 100 gram.
Lantas, jaksa pun menilai bahwa Zarof melanggar Pasal 12 B Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Halaman Selanjutnya
"Pada saat (zarof) datang menghampiri saksi kemudian ada penyampaian apa yang dinformasikan kepada saksi?" tanya jaksa.