Pengakuan Dokter PPDS UI Rekam Mahasiswi Mandi: Iseng, Buat Konsumsi Pribadi

3 weeks ago 8
Portal Warta News Sekarang Tepat Terbaru

Senin, 21 April 2025 - 13:25 WIB

Jakarta, VIVA — Seorang dokter muda yang tengah menempuh Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Universitas Indonesia (UI), berinisial MAES, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Pusat dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di sebuah indekos kawasan Jakarta Pusat.

Kasus ini mencuat usai MAES tertangkap basah merekam seorang mahasiswi berusia 22 tahun, berinisial SS, saat sedang mandi. Aksi tersebut dilakukan melalui celah ventilasi kamar mandi, Selasa 15 April sekitar pukul 18.12 WIB.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, menyampaikan bahwa pelaku dijerat dengan pasal berlapis berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman pidananya maksimal 12 tahun penjara.

Foto dokter PPDS pengintip mahasiswi (dok: Humas Polres Jakpus)

Photo :

  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

“MAES dijerat Pasal 4 jo Pasal 29 dan Pasal 9 jo Pasal 35 UU Pornografi. Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara,” ujar Firdaus dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Pusat, Senin 21 April 2025.

Firdaus menjelaskan, tindakan pelaku bermula ketika ia mendengar suara air dari kamar mandi korban yang berada tepat di sebelah kamarnya. Tanpa pikir panjang, pelaku naik ke plafon dan merekam dari atas lewat ventilasi yang sudah tersedia di bangunan kos tersebut.

“Pelaku naik ke atas plafon dan merekam dari lubang ventilasi menggunakan kamera ponsel. Durasi video sekitar delapan detik,” jelas Firdaus.

Beruntung, korban segera menyadari keberadaan pelaku yang tengah mengintip. Ia langsung berteriak dan meminta bantuan rekan-rekannya sesama penghuni kos. Warga kemudian berhasil mengamankan MAES sebelum menyerahkannya ke pihak kepolisian.

Dalam pemeriksaan, pelaku berdalih bahwa aksinya dilakukan secara spontan dan bukan karena motif ekonomi atau penyimpangan seksual. Ia mengaku video tersebut hanya ditujukan untuk konsumsi pribadi.

“Pelaku mengaku hanya iseng. Ia juga menyatakan video itu tidak untuk disebarkan atau dijual,” kata Firdaus.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa empat orang saksi, termasuk korban dan penghuni kos lainnya. Polisi menyebut belum ditemukan indikasi bahwa MAES memiliki riwayat gangguan seksual atau kecanduan konten pornografi.

Sejumlah barang bukti telah diamankan dalam kasus ini, antara lain satu unit ponsel milik tersangka, celana pendek warna hitam yang dikenakan pelaku saat kejadian, serta handuk dan pakaian dalam milik korban.

Firdaus menambahkan, pelaku diketahui telah tinggal di indekos tersebut selama delapan bulan dan tidak pernah menjalin komunikasi dengan korban.

“Korban dan pelaku tidak saling mengenal, mereka hanya kebetulan tinggal di kos yang sama,” imbuhnya.

Penyidik juga akan melaporkan kasus ini kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai bagian dari proses penanganan etik dan profesionalisme dokter, mengingat status pelaku sebagai peserta pendidikan dokter spesialis.

Halaman Selanjutnya

“Pelaku mengaku hanya iseng. Ia juga menyatakan video itu tidak untuk disebarkan atau dijual,” kata Firdaus.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |