Hakim Heru Hanindyo Dituntut 12 Tahun Penjara Buntut Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

2 hours ago 1

Selasa, 22 April 2025 - 15:47 WIB

Jakarta, VIVA – Jaksa Penuntut Umum menuntut 12 tahun penjara kepada salah satu hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Heru Hanindyo, dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur yang terlibat penganiayaan terhadap Dini Sera Afrianti.

Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa 22 April 2025. Jaksa menuntut Heru Hanindyo secara sah bersalah bersama-sama melakukan dugaan tindak pidana korupsi.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Heru Hanindyo oleh karena itu dengan pidana penjara 12 tahun," ujar jaksa di ruang sidang.

Adapun terdakwa lainnya yang termasuk majelis hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik dan Mangapul.

Sebagai informasi, tiga orang hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya yang didakwa menerima suap berupa hadiah atau janji sebesar Rp 4,67 miliar dan gratifikasi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi atas pemberian vonis bebas kepada terpidana pembunuhan Ronald Tannur pada 2024.

Selain suap, ketiganya juga diduga menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan berbagai mata uang asing, yakni dolar Singapura, Ringgit Malaysia, Yen Jepang, Euro, serta Riyal Saudi.

Terdakwa didakwa dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 Ayat (2) atau Pasal 5 Ayat (2) dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Suap yang diduga diterima oleh tiga hakim tersebut meliputi sebanyak Rp 1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura atau Rp 3,67 miliar (kurs Rp 11.900). 

Tiga hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo jalani sidang dakwaan kasus suap vonis bebas Ronald Tannur

Hakim Mangapul Dituntut 9 Tahun Penjara Dalam Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Jaksa menuntut Mangapul secara sah bersalah bersama-sama melakukan dugaan tindak pidana korupsi.

img_title

VIVA.co.id

22 April 2025

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |