Jakarta, VIVA – Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan bahwa hari ini merupakan hari yang paling dinanti olehnya terkait penanganan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan PAW DRP RI 2019-2024. Sebab, hari ini, terdapat saksi dari penyidik KPK yang dihadirkan jaksa penuntut umum dalam persidangan.
Hasto menyebut bahwa ini merupakan kali pertama dalam sejarah. Diketahui, ada tiga orang saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) hari ini. Mereka adalah penyidik KPK Rossa Purbo Bekti, Arif Budi dan mantan penyidik KPK, Rizka Anungnata.
"Ini hari yang saya tunggu-tunggu, karena sejak awal agenda politik, kepentingan politik terhadap kasus ini kan sangat kuat sehingga untuk pertama kalinya di dalam sejarah persidangan kita. Sampai penyidik KPK turun tangan secara langsung menjadi saksi, padahal tidak mengalami secara langsung, tidak melihat secara langsung, dan tidak mendengar secara langsung sehingga yang disampaikan adalah suatu asumsi dan pendapat," ujar Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jumat 9 Mei 2025.
Hasto mengklaim bahwa kontruksi hukum perkaranya ini telah dibuat-buat. Sehingga, ia menilai bahwa agenda politik dalam kasusnya semakin terlihat.
"Suatu konstruksi hukum yang dibuat buat, yang semakin menunjukan kuatnya agenda politik ini," kata Hasto.
Lebih lanjut, Hasto menyebutkan bahwa keterangan para saksi ini merupakan asumsi yang diputarbalikkan.
"Karena itulah kami berdasarkan fakta-fakta yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap, kami menyakini bahwa kepentingan-kepentingan kekuasaan itulah yang nantinya dapat dihadapkan dengan berbagai fakta-fakta hukum yang sebenarnya-benarnya," imbuhnya.
Penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat
Photo :
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Dalam perkara dugaan suap, Hasto didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019-2020.
Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) Calon Legislatif Terpilih Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Anggota DPR periode 2019-2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Selain itu, Hasto turut didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.
Halaman Selanjutnya
Source : VIVA.co.id/Zendy Pradana