Jakarta, VIVA – Ibu Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja mengungkapkan bahwa Lisa Rachmat hendak meminta uang kepada Meirizka untuk memberikan suap kepada penyidik. Tujuannya, agar perkara pembunuhan pacar Ronald Tannur bisa 'dilenyapkan perlahan-lahan'.
Meirizka mengatakan hal tersebut ketika dirinya dihadirkan menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara suap dan gratifikasi perkara Ronald Tannur di PN Surabaya. Sidang kasus suap dan gratifikasinya digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
Mulanya jaksa mencecar soal komunikasi whatsapp antara Meirizka dengan Lisa Rachmat pada tanggal 10 Oktober 2023.
Ronald Tannur hadir sebagai saksi di sidang suap tiga hakim PN Surabaya
Photo :
- VIVA/Zendy Pradana
Jaksa menuturkan bahwa ada pesan menyatakan bahwa Lisa Rachmat bisa mengurus perkara dugaan penganiayaan hingga tewas, yang dilakukan Ronald Tannur. Pesan itu dikirimkan kepada Meirizka.
Lisa menyebut dirinya bisa mengupayakan perkara dugaan penganiayaan Ronald Tannur bisa dilenyapkan perlahan-lahan dengan menyatakan ada syarat tertentu yang harus diurus.
Dalam pesan Lisa ke Meirizka, jaksa menyebut ada pernyataan terkait sudah ada pemberian sejumlah uang kepada penyidik yang menangani kasus pembunuhan dan penganiayaan yang menjerat Ronnald Tannur.
Kejagung menetapkan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MW) sebagai tersangka
"Saksi (Meirizka), bisa Saudara jelaskan konteks apa, 'tolong kamu rembuk dengan papa Ronald, ini perkara harus diurus semua, harus ada isinya. Ini akan dibungkus, artinya perlahan-lahan akan dilenyapkan," ujar jaksa di ruang sidang, Rabu 7 Mei 2025.
"Namun semuanya tetap butuh isi, tetap butuh isi untuk menghapus pasal ini. Kemarin aku baru kasih ke penyidik berapa itu 20 atau 25'. Ini konteksnya apa saat itu?," lanjut jaksa.
Meirizka pun menjelaskan maksud Lisa dalam percakapan tersebut. Menurutnya, Lisa meminta uang untuk dibagikan kepada sejumlah pihak untuk mengurus kasus Ronald Tannur.
"Saya kurang mengerti itu. Tapi maksudnya, intinya Lisa meminta uang untuk memberi ke orang-orang itu," ucap Meirizka.
"Untuk apa?" tanya jaksa lagi.
"Yaa untuk dibagikan ke orang-orang itu, kan disebutkan," ujar Meirizka.
Permintaan itu diminta oleh Lisa ketika Ronald Tannur baru terjerat kasus dugaan penganiayaan hingga menyebabkan kematian Dini Sera Afrianti.
Kemudian, jaksa langsung mencecar perihal keterangan Meirizka yang merespons permintaan Lisa dengan mengatakan akan merundingkan hal tersebut dengan suaminya
"Pada saat itu sudah ada upaya terdakwa Lisa Rachmat, sudah memberitahukan perlahan-lahan (kasus Ronald Tannur) akan dilenyapkan itu sejak tahap penyidikan?" tanya jaksa.
"Pokoknya saya enggak mengerti, Pak," sahut Meirizka.
"Karena di sini jawaban dari Saudara, 'nanti aku rundingkan sama papanya Ronald'," lanjut jaksa.
Lebih lanjut, kata Meirizka, sang suami yakni Edward Tannur justru melarang dirinya untuk menyetujui permintaan Lisa Rachmat.
"Ya saya bilang saya nanti rundingkan dulu sama papanya Ronald. Tapi ketika saya ngomong sama papanya Ronald, dia enggak mau, dia bilang 'jangan aneh-aneh, jangan kasih-kasih begitu. Ikuti aja jalurnya (alur penanganan kasus)'," tutur Meirizka.
Dia juga menyebut Lisa Rachmat tidak pernah melaporkan telah membagikan kepada siapa saja fee lawyer untuk penanganan kasus Ronald Tannur.
Diketahui, Pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat juga didakwa memberikan suap kepada tiga hakim di Pengadilan Negeri Surabaya yang memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur. Lisa Rachmat didakwa memberikan uang yang berasal dari ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja sebanyak Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura.
Adapun tiga hakim yang diberikan suap oleh Lisa Rachmat yakni Heru Hanindyo, Mangapul dan Erintuah Damanik.
Lisa memberikan suap kepada tiga hakim PN Surabaya dalam tiga kali pertemuan. Dalam pertemuan pertama, Lisa memberikan uang sebesar 140 ribu dolar Singapura di Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang pada awal Juni 2024, sebanyak 48 ribu dolar Singapura pada akhir Juni 2024 di Bandara Ahmad Yani Semarang, dan Rp1 miliar serta 120 ribu dolar Singapura di Pengadilan Negeri Surabaya pada Juli 2024.
Lisa Rachmat dinilai jaksa melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Halaman Selanjutnya
Source : Dok Kejagung