Jakarta, VIVA – Membeli tanah merupakan investasi jangka panjang yang bernilai tinggi. Namun, tanpa kehati-hatian, transaksi ini bisa menjadi bumerang, terutama jika tanah yang dibeli ternyata terlibat dalam sengketa hukum. Tanah sengketa adalah tanah yang kepemilikannya sedang diperselisihkan oleh dua pihak atau lebih, dan pembeli yang tidak teliti bisa terjebak dalam permasalahan hukum yang rumit dan berkepanjangan.
Artikel ini akan memandu Anda tentang cara paling efektif untuk mencegah pembelian tanah sengketa, mulai dari pengecekan legalitas hingga tindakan preventif sebelum menandatangani perjanjian jual beli.
Apa Itu Tanah Sengketa?
Tanah sengketa adalah tanah yang status kepemilikannya atau batasnya sedang dalam proses hukum atau diperselisihkan. Beberapa penyebab umum tanah menjadi sengketa antara lain:
- Warisan yang belum dibagi secara sah
- Penjualan tanah oleh pihak yang bukan pemilik sah
- Tanah yang dikuasai oleh lebih dari satu pihak
- Tanah belum bersertifikat atau sertifikat ganda
Membeli tanah jenis ini tanpa verifikasi bisa menyebabkan Anda kehilangan hak atas tanah, terjerat proses hukum, bahkan kehilangan seluruh investasi Anda.
7 Langkah Penting untuk Mencegah Beli Tanah Sengketa
Ilustrasi Sertifikat Tanah
1. Cek Sertifikat Tanah ke Kantor Pertanahan (BPN)
Langkah pertama dan terpenting adalah mengecek keaslian dan keabsahan sertifikat tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Anda bisa meminta pengecekan fisik atau menggunakan layanan online melalui Sentuh Tanahku.
Pastikan sertifikat:
- Asli dan atas nama penjual
- Tidak sedang dijaminkan ke bank atau pihak lain
- Tidak tumpang tindih atau ganda
2. Periksa Riwayat Tanah
Tanyakan kepada penjual tentang riwayat kepemilikan tanah, mulai dari awal hingga sekarang. Riwayat yang bersih tanpa konflik akan lebih aman.
Jika tanah merupakan hasil warisan atau hibah, pastikan ada:
- Surat keterangan waris
- Akta hibah resmi dari PPAT
- Bukti balik nama sebelumnya
3. Lakukan Pengukuran dan Cek Batas Tanah
Libatkan Petugas BPN atau surveyor resmi untuk memastikan batas tanah sesuai dengan yang tercantum di sertifikat. Konflik sering kali muncul akibat batas tanah yang tidak jelas atau tumpang tindih dengan lahan tetangga.
4. Konsultasikan dengan Notaris dan PPAT
Sebelum membuat akta jual beli, konsultasikan kepada notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Mereka akan memverifikasi dokumen dan status hukum tanah yang akan dibeli. Hindari menggunakan jasa perantara ilegal atau tidak resmi.
5. Tanyakan ke Tetangga Sekitar
Jangan malu bertanya kepada warga sekitar lokasi tanah. Mereka biasanya mengetahui sejarah dan potensi masalah pada tanah tersebut. Informasi dari warga bisa menjadi pelengkap penting yang tidak ditemukan di dokumen resmi.
6. Minta Surat Pernyataan Bebas Sengketa
Mintalah penjual menandatangani surat pernyataan bahwa:
- Tanah tidak dalam sengketa hukum
- Tidak sedang dijaminkan ke pihak mana pun
- Tidak sedang digugat oleh pihak lain
Surat ini bisa menjadi dokumen penting jika suatu hari muncul klaim dari pihak ketiga.
7. Gunakan Cek Pajak PBB Terbaru
Pastikan bahwa Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tanah tersebut dibayar hingga tahun berjalan. Pajak yang tidak dibayar bisa menandakan masalah dalam penguasaan atau kepemilikan tanah.
Risiko Membeli Tanah Sengketa
Ilustrasi jual beli tanah antara pihak pertama dan pihak kedua
Jika Anda lalai, berikut ini beberapa konsekuensi yang bisa terjadi:
- Kehilangan uang karena pembatalan jual beli
- Terlibat konflik hukum dan biaya pengacara
- Tanah tidak bisa dibalik nama di BPN
- Bangunan atau proyek tertunda atau dihentikan
Itulah mengapa pencegahan jauh lebih baik daripada menyelesaikan konflik di kemudian hari.
Membeli tanah adalah keputusan besar yang tidak boleh dilakukan secara terburu-buru. Verifikasi menyeluruh terhadap status hukum tanah, sertifikat, dan sejarah kepemilikannya sangat penting untuk menghindari jeratan tanah sengketa. Gunakan layanan resmi dari BPN, konsultasikan dengan notaris, dan gali informasi dari lingkungan sekitar untuk memastikan transaksi Anda aman dan legal.
Jangan sampai investasi Anda berujung pada kerugian hanya karena lalai memeriksa legalitas tanah. Lebih baik hati-hati sekarang daripada menyesal kemudian.
Halaman Selanjutnya
1. Cek Sertifikat Tanah ke Kantor Pertanahan (BPN)