Jumlah Peserta Aktif BPJS Kesehatan Meningkat, Penerimaan Iuran Terdongkrak

15 hours ago 4

Rabu, 7 Mei 2025 - 20:11 WIB

VIVA – BPJS Kesehatan mencatatkan pertumbuhan signifikan dalam jumlah peserta aktif Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) maupun penerimaan iuran sepanjang tahun 2024. Data terbaru menunjukkan, peserta aktif BPJS Kesehatan meningkat dari 197 juta jiwa di tahun 2020 kini menjadi 224 juta jiwa di tahun 2024. Hal ini diungkapkan Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan David Bangun dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) bersama Komisi IX DPR RI pada Rabu (07/05).

Selaras dengan hal tersebut, Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan Arief Witjaksono Juwono Putro mengungkapkan total penerimaan iuran juga melonjak dalam 2 tahun terakhir dari Rp149 triliun pada 2023 menjadi Rp164 triliun di tahun 2024.

“Kenaikan ini mencerminkan perluasan jangkauan layanan Program JKN serta meningkatnya partisipasi masyarakat dalam Program JKN. Kami akan terus berupaya menjaga keberlanjutan program ini serta meningkatkan kualitas pelayanan,” ujar David.

David menjelaskan bahwa saat ini peserta JKN yang merupakan peserta non aktif sebagian besar adalah peserta yang sedang dalam proses mutasi  dan berstatus nonaktif tanpa tunggakan iuran. Misalnya, peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang dinonaktifkan oleh Kementerian Sosial karena sudah dianggap mampu dan peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/Bukan Pekerja (BP) Pemda  yang dinonaktifkan pemerintah paerah.

Ada juga, peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) Swasta (PHK tanpa manfaat jaminan, anak PPU yang sudah berusia lebih dari atau sama dengan  25 tahun, suami/istri cerai hidup, WNI yang tinggal di luar negeri, dll), Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/Bukan Pekerja (BP) mandiri (WNI yang tinggal di luar negeri, PBPU/BP dengan manfaat tertentu kelas III yang iurannya dibayar Pemda).

“Peningkatan keaktifan peserta juga tidak lepas dari peran aktif dan dukungan luar biasa dari pemerintah daerah yang berkomitmen penuh dalam mewujudkan Universal Health Coverage (UHC) di wilayahnya masing-masing. Hingga saat ini, tercatat sebanyak 27 provinsi dan 409 kabupaten/kota telah mencapai status UHC. Pada kesempatan ini, saya ingin menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang setulusnya kepada Bapak/Ibu Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atas kontribusi dan dedikasinya,” kata David.

Sementara itu Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan Arief Witjaksono Juwono Putro mengungkapkan, di tengah meningkatnya tingkat keaktifan peserta juga berdampak pada tingkat kolektibilitas iuran Program JKN telah mencapai 99,11%. Hal menunjukkan partisipasi yang sangat baik dari peserta JKN.

BPJS Kesehatan juga telah menyediakan program yang memberikan keringanan kepada peserta PBPU dalam melunasi tunggakan iuran melalui mekanisme pembayaran secara bertahap atau mencicil sesuai dengan kemampuan finansialnya, dengan harapan status kepesertaannya dapat aktif kembali sehingga dapat mengakses layanan kesehatan pada saat dibutuhkan. Program New REHAB 2.0 ini dapat dimanfaatkan bagi peserta PBPU dan BP yang memiliki tunggakan 4-24 bulan dengan maksimal periode angsuran paling lama 12 bulan atau setengah dari jumlah bulan menunggak.

Selain itu, khusus untuk peserta mandiri atau PBPU yang masih memiliki tunggakan iuran tetapi saat ini terdaftar aktif sebagai peserta segmen lainnya, misalnya Pekerja Penerima Upah (PPU) atau Penerima Bantuan Iuran (PBI), juga dapat mengikuti Program New REHAB 2.0. Tunggakan iuran yang dicicil pun lebih fleksibel, minimal satu bulan iuran (atau Rp35.000 untuk kelas 3) serta maksimal cicilan sampai 36 kali.

“Ke depan, diperlukan langkah-langkah strategis untuk semakin mendorong keaktifan peserta, terutama bagi mereka yang menghadapi tantangan dalam mencicil iuran. Kami mengusulkan penyempurnaan regulasi dengan menyesuaikan kewajiban pelunasan tunggakan dari 24 bulan menjadi 12 bulan. Dengan begitu, beban peserta akan lebih ringan dan proses pengaktifan kembali kepesertaan dapat berlangsung lebih cepat dan mudah,” kata Arief.

Arief menjelaskan, tantangan ke depan tetap besar, terutama dalam menjaga keseimbangan antara cakupan peserta, kepatuhan pembayaran iuran, dan mutu layanan yang diberikan kepada masyarakat.

Halaman Selanjutnya

BPJS Kesehatan juga telah menyediakan program yang memberikan keringanan kepada peserta PBPU dalam melunasi tunggakan iuran melalui mekanisme pembayaran secara bertahap atau mencicil sesuai dengan kemampuan finansialnya, dengan harapan status kepesertaannya dapat aktif kembali sehingga dapat mengakses layanan kesehatan pada saat dibutuhkan. Program New REHAB 2.0 ini dapat dimanfaatkan bagi peserta PBPU dan BP yang memiliki tunggakan 4-24 bulan dengan maksimal periode angsuran paling lama 12 bulan atau setengah dari jumlah bulan menunggak.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |