Jakarta, VIVA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menghentikan sementara layanan Worldcoin dan WorldID di Indonesia.
Apa alasannya? Keputusan ini diambil setelah adanya kekhawatiran dan laporan dari masyarakat soal aktivitas layanan tersebut yang dianggap mencurigakan.
Isu ini mencuat di media sosial ketika muncul video dan unggahan yang memperlihatkan kerumunan warga di kawasan Bekasi, Jawa Barat. Mereka disebut berkumpul di tempat yang terkait dengan Worldcoin atau WorldID demi mendapatkan uang ratusan ribu rupiah dengan syarat bersedia melakukan pemindaian retina mata. Worldcoin sendiri diketahui adalah proyek mata uang kripto (WLD).
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar
Photo :
- Instagram/infobnn_prov_babel
Merespons hal ini, Komdigi mengonfirmasi bahwa pihaknya telah membekukan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) untuk kedua layanan tersebut.
“Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, melansir dari website resmi Komdigi yang dikutip pada Selasa, 6 Mei 2025.
Berdasarkan penyelidikan awal, Komdigi menemukan bahwa PT Terang Bulan Abadi, yang diduga mengoperasikan layanan pemindaian retina, tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan tidak memiliki TDPSE sebagaimana diwajibkan oleh undang-undang.
Sementara itu, data mencatat bahwa TDPSE untuk layanan Worldcoin justru terdaftar atas nama PT Sandina Abadi Nusantara, bukan PT Terang Bulan Abadi. Sehingga, langkah selanjutnya yang dilakukan Komdigi adalah akan meminta klarifikasi dari kedua perusahaan tersebut.
“Kami juga akan memanggil PT Terang Bulan Abadi untuk klarifikasi resmi dalam waktu dekat,” ujar Alexander Sabar.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021, setiap layanan digital wajib memiliki TDPSE dan terdaftar secara sah untuk beroperasi.
“Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pendaftaran dan penggunaan identitas badan hukum lain untuk menjalankan layanan digital merupakan pelanggaran serius,” ucap Alexander.
Alexander menyatakan bahwa Komdigi berkomitmen menjaga ekosistem digital tetap aman dan bertanggung jawab. Ia mengajak masyarakat untuk turut berperan serta dalam menciptakan ruang digital yang sehat.
“Komdigi juga mengimbau agar masyarakat tetap waspada terhadap layanan digital yang tidak sah, serta segera melaporkan dugaan pelanggaran melalui kanal resmi pengaduan publik,” kata Alexander.
Halaman Selanjutnya
Sementara itu, data mencatat bahwa TDPSE untuk layanan Worldcoin justru terdaftar atas nama PT Sandina Abadi Nusantara, bukan PT Terang Bulan Abadi. Sehingga, langkah selanjutnya yang dilakukan Komdigi adalah akan meminta klarifikasi dari kedua perusahaan tersebut.