Jakarta, VIVA - Komisi II DPR RI menggelar rapat kerja dan dengan penyelenggara pemilu soal Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 pada Senin, 5 Mei 2025.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf mengatakan terdapat 7 daerah yang mengajukan gugatan kembali Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) kepala daerah ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Tujuh daerah tersebut yakni Kabupaten Puncak Jaya, Kabutapen Siak, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Buru, Kabupaten Pulau Taliabu, Kabupaten Banggai, dan Kabupaten Kepulauan Talaud.
“Dari 19 daerah yang telah selesai menyelenggarakan PSU tersebut, ada 7 daerah yang kembali mengajukan PHP kepala daerah ke MK,” kata Dede dalam rapat.
Rahayu Effendi dan Dede Yusuf
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf
Dede menjelaskan hari ini secara bersamaan MK bakal membacakan putusan dismissal. Namun di tanggal yang sama, ini juga sudah ada 7 gugatan sengketa kembali hasil PSU tahap 3 yakni kluster 16 dan 19 April 2025 yang didaftarkan ke MK.
“Ada 7 pihak yang menggugat hasil PSU di 5 daerah dari 9 daerah yang telah menggelar PSU pada 16 dan 19 April 2025 tersebut, yakni Kota Banjarbaru, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kabupaten Gorontalo Utara, dengan hasil dismissal 5 daerah ditolak, masih lanjut Barito Utara dan Talaud,” ucap dia.
Dengan begitu, Dede menerangkan 8 daerah hasil PSU tidak dipersoalkan lagi ke MK yakni Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Magetan, Kabupaten Bungo, Kota Sabang, Kabupaten Parigi Motong, Kota Serang, Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Kutai Kartanegara.
“Atas penyelenggara PSU di 19 daerah yang telah selesai menyelenggarakan PSU, Komisi II sangat fokus untuk mengetahui laporan dari KPU RI terhadap kualitas tahapan penyelenggaraan, sosialisasi ke masyarakat dan tingkat partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan PSU di 19 daerah,” jelas Dede.
Halaman Selanjutnya
“Ada 7 pihak yang menggugat hasil PSU di 5 daerah dari 9 daerah yang telah menggelar PSU pada 16 dan 19 April 2025 tersebut, yakni Kota Banjarbaru, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kabupaten Gorontalo Utara, dengan hasil dismissal 5 daerah ditolak, masih lanjut Barito Utara dan Talaud,” ucap dia.