Bantul, VIVA – Kasus dugaan mafia tanah dengan korbannya yakni Mbah Tupon diduga tak hanya terjadi sekali. Kasus serupa dengan orang yang sama di kasus Mbah Tupon ternyata terjadi pula di Kasihan, Kabupaten Bantul.
Korban dari dugaan praktek mafia tanah ini adalah Bryan Manov Qrisna Huri, warga Tamantirto, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, DIY. Tanahnya seluas 2.275 meter persegi terancam hilang karena sertifikatnya telah berganti nama dan diagunkan di bank.
Bryan menceritakan kasus yang dialaminya ini berawal saat ibunya ingin memecah tanah warisan dari almarhum ayahnya seluas 2.275 meter persegi.
Sertifikat tanah ketika itu masih atas nama Sutono Rahmadi yang merupakan ayah Bryan. Tanah warisan ini rencananya akan dipecah menjadi nama Bryan dan adik perempuannya.
Mbah Tupon korban mafia tanah di Bantul
Photo :
- VIVA.co.id/Cahyo Edi (Yogyakarta)
Bryan mengungkapkan saat itu ibunya meminta bantuan Triono untuk mengurus pemecahan sertifikat tanah itu. Triono ini merupakan orang yang sama dalam kasus Mbah Tupon.
"Waktu itu ibu menyerahkan sertifikat tanah ke Triono sebagai perantara untuk memecah sertifikat tanah. Itu kejadian pada Agustus 2023 lalu," kata Bryan, Senin 5 Mei 2025.
"Kemudian dibuatlah surat turun waris pada 14 Agustus 2023 dan sudah ditandatangani ibu, saya dan adik. Ketika itu ada juga saksi dan prosesnya sudah masuk ke Kalurahan," imbuh Bryan.
Bryan menjelaskan saat itu Triono menjadi perantara dalam proses pemecahan sertifikat. Triono, kata Bryan, menyebut tahap selanjutnya adalah tinggal menunggu BPN untuk mengukur tanah yang akan dipecah.
"Sertifikat asli dan surat turun waris sudah diserahkan ke Triono. Waktu itu katanya tidak sampai 3 bulan urusan pecah sertifikat tanah itu," tutur Bryan.
Bryan menerangkan hingga awal 2024, tidak ada kabar lagi soal proses pengurusan pemecahan tanah dari Triono maupun BPN. Saat itu, Bryan kemudian mendatangi Triono di rumahnya yang ada di Karangjati, Kasihan, Kabupaten Bantul.
Saat bertemu itu, Triono hanya meminta agar Bryan dan keluarganya menunggu prosesnya. Saat itu karena percaya dengan Triono, Bryan dan keluarga menunggu kabar selanjutnya dari Triono.
"November 2024 tiba-tiba ada orang bank dari Sleman yang datang ke sini. Tujuannya menagih angsuran pinjaman yang tidak dibayar. Saat itu saya baru tahu kalau sertifikat tanah itu sudah berganti nama menjadi orang lain," urai Bryan.
Bryan menceritakan di atas tanah itu selain ada rumah tinggal milik keluarganya juga ada kamar kos sebanyak 30 unit. Sedangkan sertifikat tanah saat ini sudah berganti nama menjadi atas nama Muhammad Ahmadi.
"Kita gak tahu siapa itu Muhammad Ahmadi. Tidak pernah datang ke notaris atau notaris datang ke rumah. Hanya sekali saja itu saat syarat untuk turun waris. Nilai total aset Rp 9 miliar lebih. Tanah itu bentuknya rumah tinggal dan ada bangunan kosnya," sebut Bryan.
Saat akan membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) ditahun 2024, lanjut Bryan data disistem sudah berubah nama. Nama di PBB menjadi Muhammad Ahmadi.
Bryan menambahkan terkait kasus dugaan mafia tanah ini dirinya telah melaporkannya ke Polda DIY. Dalam laporannya ini, Bryan melaporkan sosok Triono sebagai terlapor.
"Harapan saya, sertifikat tanah milik keluarga kami ini bisa kembali lagi," tutup Bryan.
Halaman Selanjutnya
"Kemudian dibuatlah surat turun waris pada 14 Agustus 2023 dan sudah ditandatangani ibu, saya dan adik. Ketika itu ada juga saksi dan prosesnya sudah masuk ke Kalurahan," imbuh Bryan.