Kubu Hasto Kristiyanto Protes saat Jaksa Hadirkan Penyidik KPK Rossa Purbo

8 hours ago 2

Jakarta, VIVA – Tim penasihat hukum Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto merasa keberatan jika jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi dari Penyidik KPK. Salah satu yang dihadirkan yakni AKBP Rossa Purbo Bekti.

"Yang Mulia, sebelum dilakukan permintaan identitas eh ketiga saksi kedudukan saksi ini sebagai saksi apa? Karena mereka adalah penyidik. Kalau mereka akan menjadi verbal lisan keterangan mana yang akan mereka bantah? Menurut hemat kami, ini sangat tidak tepat mereka menjadi saksi dalam perkara ini," ujar Tim penasihat hukum Hasto, Maqdir Ismail di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat, 9 Mei 2025.

Hasto Kristiyanto Jalani Sidang lanjutan di Perintangan Penyidikan Kasus Korupsi

Photo :

  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jika Penyidik KPK menjadi saksi, kata Maqdir, maka keterangannya akan berdasarkan dari pendengaran orang lain saja atau testimonium de auditu.

"Jadi menurut hemat kami, kami keberatan karena kami ini tidak diatur sedemikian rupa di dalam KUHAP. Kami tidak ingin persidangan kita ini melanggar ketentuan-ketentuan dalam KUHAP," ujarnya.

Namun, hal itu disangga oleh jaksa. Jaksa menyebut Penyidik Rossa Purbo merupakan saksi fakta untuk membuktikan perintangan penyidikan Hasto Kristiyanto.

"Perlu kami sampaikan, ketiga orang ini adalah saksi fakta. Karena dalam dakwaan, kami mendakwakan Pasal 21 sehingga perlu kami hadirkan di persidangan saksi yang merupakan penyidik di perkara Harun Masiku. Penyelidik pada waktu peristiwa OOT untuk menjelaskan fakta kejadian pada waktu itu, dan juga fakta terintanginya atau terhalanginya penyidikan perkara Harun Masiku," kata jaksa.

Disisi lain, Tim Hukum Hasto, Ronny Talapessy menilai bahwa jaksa menghadirkan Penyidik KPK hanya ingin membuktikan kebenaran hasil penyidikan.

"Karena apa? Persidangan ini kan untuk menguji penyidikan yang sudah untuk menemukan kebenaran materil yang sudah ada dalam berkas dan alat bukti," kata Ronny.

Lantas, Ronny meminta kepada majelis hakim mencatat keberatan kubu Hasto untuk keterangan saksi hari ini. Sebab, kubu Hasto masih merasakan keberatan terhadap keterangan saksi hari ini.

"Jadi menurut kami ini masukan saja yang mulia mohon dicatat, tidak perlu hadirnya penyidik ini ini kan sebenarnya penyidik ini sudah diwakili oleh berkas-berkas yang mereka periksa, bukti-bukti yang mereka periksa," ujarnya.

Lalu, hakim langsung meresponnya.

"Kami memahami permintaan penasihat hukum terdakwa dan kami catat keberatan saudara. Karena ini proses pembuktian ya, kita beri kesempatan kita uji dulu keterangan saksi, alat bukti semuanya. Dan hakim pun kita belum tahu kok substansi apa yang akan disampaikan nanti. Nanti kita simpulkan masing-masing dalam pleidoi, tuntutan dan putusan," sahut hakim ketua.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menghadirkan sejumlah saksi-saksi dalam persidangan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan PAW DPR RI 2019-2024, dengan terdakwa Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Salah satu saksi yang dihadirkan yakni Penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti.

"Rossa Purbo Bekti dan Rizka Anungnata," ujar Jaksa KPK Wawan Yunarwanto dalam keterangan tertulis pada Jumat, 9 Mei 2025.

Dalam perkara dugaan suap, Hasto didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019-2020.  

Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW), calon Legislatif Terpilih Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Anggota DPR periode 2019-2024, Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.  

Selain itu, Hasto turut didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan.  

Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebut memerintahkan ajudannya Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.  

Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Halaman Selanjutnya

Disisi lain, Tim Hukum Hasto, Ronny Talapessy menilai bahwa jaksa menghadirkan Penyidik KPK hanya ingin membuktikan kebenaran hasil penyidikan.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |