Jakarta, VIVA – Jemaah haji asal Indonesia mulai diberangkatkan ke Arab Saudi sejak 2 Mei 2025. Seiring keberangkatan tersebut, terdapat sejumlah ketentuan terkait barang bawaan yang perlu diperhatikan.
Salah satu yang sering ditanyakan, apakah boleh membawa rokok saat berhaji? Yuk lanjut scroll artikel selengkapnya berikut ini.
Mengutip situs Kementerian Agama, Senin 5 Mei 2025, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi mengimbau agar jemaah mematuhi aturan penerbangan, terutama terkait barang bawaan.
Kepala Daerah Kerja (Daker) Bandara, Abdul Basir, menegaskan bahwa barang-barang terlarang dapat memperlambat proses layanan di bandara.
Fase kepulangan jemaah haji Indonesia ke Tanah Air
Photo :
- Media Center Haji 2024
"Obat-obatan tanpa resep, rokok dalam jumlah banyak, serta makanan yang dibungkus berlebihan bisa memicu pemeriksaan tambahan dari pihak bandara Arab Saudi. Ini akan mengganggu kelancaran pelayanan," kata Basir saat ditemui di Bandara Amir Mohammad bin Abdulaziz (AMMA), Madinah, pada 30 April lalu.
Untuk itu, jemaah diimbau tidak membawa rokok secara berlebihan. Perhatian serupa juga diberikan pada makanan yang dibawa.
"Kami minta makanan dibungkus sewajarnya saja. Jangan sampai karena bungkus terlalu rapat pakai lakban, justru menimbulkan kecurigaan petugas bandara," tambah Basir.
Jemaah haji Indonesia gelombang Pertama sudah tiba di Makkah
Photo :
- Media Center Haji 2024
Aturan Baru Terkait Haji dan Umrah
Pemerintah Arab Saudi juga menerapkan aturan baru terkait ibadah haji dan umrah. Salah satunya adalah batas akhir masuknya jemaah umrah.
Menurut Konsul Haji KJRI Jeddah, Nasrullah Jasam, Kementerian Haji dan Umrah menetapkan 13 April 2025 sebagai batas terakhir masuknya jemaah umrah ke Arab Saudi.
Sementara itu, jemaah yang sudah berada di dalam negeri tersebut diwajibkan pulang paling lambat 29 April 2025.
Pelanggaran terhadap batas waktu ini akan dikenakan sanksi. Termasuk denda bagi penyelenggara perjalanan umrah yang tidak melaporkan keterlambatan.
"Kementerian memperingatkan bahwa setiap penundaan di luar tanggal yang ditentukan akan dianggap sebagai pelanggaran, dan perusahaan yang gagal melaporkan jemaah yang terlambat dapat menghadapi denda hingga SAR 100.000, bersama dengan tindakan hukum tambahan bagi penanggung jawab," tutup Nasrullah.
Halaman Selanjutnya
Aturan Baru Terkait Haji dan Umrah