Riyadh, VIVA – Seorang warga negara Indonesia (WNI) ditangkap aparat keamanan Arab Saudi atas dugaan penipuan terkait penyelenggaraan ibadah haji.
Pelaku diketahui mengunggah promosi haji palsu di media sosial, dan menawarkan layanan akomodasi dan transportasi yang ternyata fiktif.
Dilansir dari kantor berita Saudi Press Agency (SPA), pada Selasa, 6 Mei 2025, iklan tersebut menargetkan calon jemaah haji di wilayah Mekkah. Setelah dilakukan penyelidikan, pihak berwenang memastikan bahwa layanan yang ditawarkan tidak benar alias palsu.
Pelaku kini telah diajukan ke Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam operasi terpisah, otoritas Saudi juga menangkap 42 ekspatriat lainnya yang kedapatan mencoba berhaji secara ilegal.
Ilustrasi pelaksanaan ibadah haji.
Photo :
- VIVA.co.id/Muhammad Faidurrahman (Kalsel)
Menurut laporan Gulf News, mereka ditangkap saat berusaha menunaikan ibadah haji dengan menggunakan visa kunjungan, yang melanggar ketentuan haji resmi.
Proses hukum terhadap para pelanggar sudah dimulai. Mereka terancam hukuman penjara, denda, hingga deportasi dari wilayah Kerajaan Arab Saudi.
Direktorat Jenderal Keamanan Publik Arab Saudi mengingatkan masyarakat, khususnya para jemaah haji untuk mematuhi semua peraturan dan pedoman pelaksanaan ibadah haji yang telah ditetapkan.
Pihak berwenang juga mendorong masyarakat agar aktif melaporkan segala bentuk pelanggaran selama musim haji.
“Pelaporan pelanggaran dapat dilakukan dengan menghubungi nomor darurat 911 untuk wilayah Mekkah, Riyadh, dan wilayah Timur Arab Saudi. Sementara itu, untuk wilayah lain di Kerajaan Arab Saudi, masyarakat dapat menghubungi nomor darurat 999,” demikian imbauan resmi dari otoritas keamanan Saudi.
Pihak berwenang menekankan pentingnya kewaspadaan terhadap berbagai tawaran dan promosi ibadah haji yang mencurigakan, terutama yang tersebar melalui media sosial.
Masyarakat diharapkan lebih berhati-hati dan hanya mempercayai informasi dari sumber-sumber resmi dan terpercaya terkait penyelenggaraan haji.
Halaman Selanjutnya
Proses hukum terhadap para pelanggar sudah dimulai. Mereka terancam hukuman penjara, denda, hingga deportasi dari wilayah Kerajaan Arab Saudi.