Jakarta, VIVA – Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), tengah menjadi sorotan publik setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Penangkapan ini mencoreng institusi peradilan, mengingat MAN menduduki jabatan strategis di lembaga yudikatif dan dikenal sebagai hakim dengan rekam jejak panjang di dunia hukum Indonesia.
Profil Arif Nuryanta
Muhammad Arif Nuryanta lahir pada tahun 1971. Ia menempuh pendidikan Magister Hukum dan dikenal sebagai salah satu hakim senior dengan berbagai pengalaman memimpin pengadilan di daerah. Sebelum menjabat sebagai Ketua PN Jakarta Selatan, MAN pernah menjabat sebagai:
- Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto, Jawa Tengah
- Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang, Riau
- Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Jabatan terakhir inilah yang menyeretnya dalam kasus hukum, karena diduga melakukan pengaturan putusan perkara di PN Jakarta Pusat.
Kasus Suap Rp60 Miliar
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkap bahwa MAN diduga menerima suap senilai Rp60 miliar dari dua advokat berinisial MS dan AR. Suap tersebut diberikan agar MAN menjatuhkan putusan ontslag atau pemutusan hubungan kerja tertentu dalam suatu perkara.
"MAN diduga telah menerima uang suap sebesar Rp60 miliar dari tersangka MS dan AR selaku advokat untuk pengaturan putusan agar dijatuhkan ontslag," kata Abdul dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu malam, 12 April 2025.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar (tengah)
Photo :
- ANTARA/Agatha Olivia Victori
Selain MAN, penyidik juga menangkap beberapa pihak lain yang terlibat, termasuk WG, panitera muda perdata di PN Jakarta Utara, serta dua advokat yang memberi suap.
Penangkapan dilakukan setelah Kejagung menemukan bukti kuat berupa uang tunai dan keterangan saksi yang menguatkan dugaan suap dan gratifikasi.
Laporan Kekayaan ke KPK
MAN terakhir kali melaporkan kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui LHKPN per 31 Desember 2024. Total harta kekayaannya mencapai Rp3.168.401.351, (Rp3,1 miliar) tanpa utang. Berikut rincian asetnya:
- Tanah dan bangunan di Tegal dan Sidenreng Rappang: Rp1,2 miliar
- Kendaraan pribadi: Honda CRV dan sepeda motor senilai total Rp154 juta
- Surat berharga: Rp1,1 miliar
- Kas dan setara kas: Rp515 juta
- Harta bergerak lainnya dan harta lain-lain: Rp163 juta
Halaman Selanjutnya
"MAN diduga telah menerima uang suap sebesar Rp60 miliar dari tersangka MS dan AR selaku advokat untuk pengaturan putusan agar dijatuhkan ontslag," kata Abdul dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu malam, 12 April 2025.