Resmi Naik Hari Ini, Cek Besaran Tarif Tol Tangerang-Merak Terbaru

1 day ago 4

Selasa, 15 April 2025 - 09:16 WIB

Jakarta, VIVA - Pengelola Tol Tangerang-Merak (Tamer) yakni PT Astra Tol Nusantara alias Astra Infra Toll Road, menaikkan tarif tol kelolaannya tersebut mulai Selasa, 15 April 2025 pukul 00.00 WIB. 

Dikutip dari unggahan di akun Instagram @astratoltamer, dijelaskan bahwa penyesuaian tarif ini berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (KepmenPU) tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Penyesuaian Tarif Tol Pada Jalan Tol Tangerang-Merak Nomor 176/KPTS/M/2025.

Beleid itu sendiri diketahui telah diteken oleh Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo, sejak 10 Februari 2025 lalu.

"Mulai 15 April 2025 pukul 00.00 WIB akan diberlakukan penyesuaian tarif ruas Jalan Tol Tangerang-Merak," sebagaimana unggahan di akun Instagram @astratoltamer, dikutip Selasa, 15 April 2025.

Gerbang Tol Merak (Astra Infra Toll Tangerang Merak).

Photo :

  • VIVA.co.id/Yandi Deslatama (Serang)

Manajemen menjelaskan bahwa perubahan tarif yang dilakukan kali ini berbeda-beda untuk tiap jarak dan golongan kendaraan. Contohnya, untuk tarif terjauh dari Gerbang Tol (GT) Cikupa ke GT Merak atau sebaliknya dikenakan sebesar Rp 58.000 untuk kendaraan golongan I.

Padahal di aturan sebelumnya, tarif tol terjauh dari GT Cikupa ke GT Merak atau sebaliknya hanya sebesar Rp 53.500, sehingga terdapat kenaikan tarif sebesar Rp 4.500 dibandingkan dengan tarif sebelumnya.

Selain itu, untuk tarif dari GT Cikupa ke pintu terdekat yakni GT Balaraja Timur dikenakan sebesar Rp 3.500 untuk kendaraan golongan I, atau naik Rp 500 dari tarif sebelumnya yang sebesar Rp 3.000.

Berikut adalah daftar tarif terbaru untuk Tol Tangerang-Merak:

1. Cikupa-Balaraja:

Golongan I: Rp 3.500

Golongan II & III: Rp 5.500

Golongan IV & V: Rp 7.000

2. Cikupa-Balaraja Barat:

Golongan I: Rp 6.500

Golongan II & III: Rp 10.000

Golongan IV & V: Rp 13.000

3. Cikupa-Cikande:

Golongan I: Rp 18.000

Golongan II & III: Rp 28.000

Golongan IV & V: Rp 36.500

4. Cikupa-Ciujung:

Golongan I: Rp 24.500

Golongan II & III: Rp 38.000

Golongan IV & V: Rp 49.500

5. Cikupa-SS Walantaka:

Golongan I: Rp 28.000

Golongan II & III: Rp 44.000

Golongan IV & V: Rp 57.000

6. Cikupa-Serang Timur:

Golongan I: Rp 35.000

Golongan II & III: Rp 55.000

Golongan IV & V: Rp 71.000

7. Cikupa-Serang Barat:

Golongan I: Rp 39.500

Golongan II & III: Rp 62.000

Golongan IV & V: Rp 80.500

8. Cikupa-Cilegon Timur:

Golongan I: Rp 48.000

Golongan II & III: Rp 75.500

Golongan IV & V: Rp 97.500

9. Cikupa-Cilegon Barat:

Golongan I: Rp 55.000

Golongan II & III: Rp 86.500

Golongan IV & V: Rp 111.500

10. Cikupa-Merak:

Golongan I: Rp 58.000

Golongan II & III: Rp 91.000

Golongan IV & V: Rp 117.500.

Halaman Selanjutnya

1. Cikupa-Balaraja:

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |