Hak Parpol Ganti Anggota DPR Digugat ke MK, Pemohon Ingin PAW Ditentukan Melalui Pemilu Dapil

2 weeks ago 6
Update Liputan Hot Petang Viral Online

Selasa, 22 April 2025 - 15:14 WIB

Jakarta, VIVA - Sejumlah warga mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait  hak partai politik dalam Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR. Dalam gugatan itu, pemohon ingin PAW sebaiknya ditentukan melalui pemilu di daerah pemilihan atau dapil asal anggota DPR yang bakal diganti.

Mengutip dari situs MK, ada dua gugatan terkait hak PAW anggota DPR. Gugatan pertama teregistrasi dengan nomor perkara 41/PUU-XXIII/2025. Para pemohon dalam gugatan ini yaitu Chindy Trivendy Junior, Halim Rahmansah, Insan Kamil, Muhammad Arya Ansar, dan Wahyu Dwi Kanang.

Sementara, gugatan kedua dilayangkan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Gugatan yang diajukan Zico teregistrasi dengan nomor 42/PUU-XXIII/2025.

Pemungutan suara atau pencoblosan di pemilu. (Foto ilustrasi).

Kedua gugatan itu mempersoalkan pasal-pasal dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3). Mereka minta agar PAW dilakukan lewat pemilu di dapil asal anggota DPR yang akan diganti.

Berikut isi petitum Chindy Trivendy dkk: 

1. Menerima dan mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya; 

​2. Menyatakan Pasal 239 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau UU MD3, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568) tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. 

3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

Dalam permohonannya, Chindy dkk menilai hak penggantian anggota DPR oleh parpol yang diatur dalam pasal itu tidak lazim pada negara demokrasi. Menurut mereka, kondisi itu bertentangan dengan prinsip representasi rakyat.

Sementara, Zico dalam gugatannya mempersoalkan lima pasal dalam UU MD3 dan satu pasal dalam UU Pemilu. 

Berikut petitum lengkap dari gugatan yang diajukan Zico: 

1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan frasa 'Fraksi' dalam Pasal 12 dan Pasal 82 UU MD3 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; atau menyatakan frasa 'tugasnya sebagai wakil rakyat' dalam Pasal 12 UU MD3 bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai sebagai 'tugasnya sebagai wakil rakyat untuk dapat menyampaikan pendapat secara perseorangan wakil rakyat dan bukan atas nama fraksi'. Menyatakan frasa 'hak dan kewajiban anggota DPR' dalam Pasal 82 UU MD3 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai 'hak dan kewajiban perseorangan anggota DPR untuk menyatakan pendapatnya perseorangan tanpa pengaruh dan atas nama fraksi'

3. Menyatakan frasa 'Semua rapat di DPR' dalam Pasal 229 UU MD3 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'semua rapat di DPR wajib dilakukan di Gedung DPR kecuali terdapat keadaan tertentu yang menyebabkan fasilitas di seluruh ruang rapat di gedung DPR tidak dapat digunakan atau berfungsi dengan baik'.

4. Menyatakan frasa 'diusulkan oleh partai politiknya' dalam Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang kemudian diputuskan oleh rakyat melalui pemilihan kembali'.

5. Menyatakan Penjelasan Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'Yang dimaksud dengan pemilihan kembali adalah pemilihan umum yang diselenggarakan di Daerah Pemilihan (Dapil) masing-masing anggota DPR terpilih yang diusulkan berhenti oleh Partai Politik melalui mekanisme pemilihan Surat Suara dengan pilihan yang tersedia ya atau tidak'.

6. Menyatakan Pasal 239 ayat (2) huruf g UU MD3 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

7. Menyatakan frasa 'secara serentak' dalam Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai Pemungutan suara untuk DPR, DPD, dan DPRD dilaksanakan secara paruh waktu di tengah masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden atau dilaksanakan 2,5 tahun setelah Pemilu Serentak.

Halaman Selanjutnya

​2. Menyatakan Pasal 239 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau UU MD3, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568) tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. 

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |