Hakim Perkara Migor Tersangka Suap, KY Telusuri Dugaan Pelanggaran Etik

1 day ago 3

Senin, 14 April 2025 - 16:54 WIB

Jakarta, VIVA – Komisi Yudisial (KY) merespons soal penetapan tersangka oleh Kejagung terhadap majelis hakim yang memutus lepas (ontslag) tiga korporasi korupsi minyak goreng. KY akan menurunkan tim untuk mencari informasi soal dugaan pelanggaran etik para hakim, kendati ketiga hakim tersebut telah tersangka suap dan gratifikasi.

"Tim akan mengumpulkan informasi dan keterangan awal terkait kasus ini. Pada prinsipnya, KY akan segera memproses informasi atau temuan apabila ada indikasi pelanggaran kode etik hakim," ujar Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata dalam keterangannya, Senin, 14 April 2025.

Fajar menjelaskan, KY siap melakukan koordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) dan Kejagung RI dalam perkara ini. Namun dia juga meminta kepada semua pihak untuk memberikan kepercayaan kepada proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.

Foto: Kejagung sita kendaraan mewah kasus suap di PN Jakpus

Photo :

  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait dengan putusan vonis lepas di perkara korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit periode 2021-2022. Tujuh orang tersebut yakni Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto, Panitera Muda Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Wahyu Gunawan, serta 3 hakim dalam Majelis Hakim yang memberikan putusan vonis lepas yakni Hakim Djuyamto selaku Ketua Majelis Hakim, Hakim anggota Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom.

Diketahui, Marcella Santoso dan Ariyanto merupakan pengacara tiga terdakwa korporasi kasus korupsi minyak goreng. Tiga terdakwa korporasi dalam kasus korupsi minyak goreng ini mulai dari Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group. Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili kasus ini lalu memberikan vonis lepas kepada tiga terdakwa korporasi itu pada 19 Maret 2025. Vonis lepas itu berbeda jauh dengan tuntutan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut uang pengganti sebesar Rp 937 miliar kepada Permata Hijau Group, uang pengganti kepada Wilmar Group sebesar Rp 11,8 triliun, dan uang pengganti sebesar Rp 4,8 triliun kepada Musim Mas Group.

Foto hakim tsk kejagung (hakim djuyamto)

Photo :

  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Konferensi pers Mahkamah Agung oleh Juru Bicara MA, Yang Mulia Yanto (tengah)

Cegah Kasus Suap, MA Bentuk Satgasus untuk Evaluasi Hakim di 4 Peradilan

Mahkamah Agung (MA) melalui Badan Pengawasan membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgassus) untuk mengevaluasi secara menyeluruh yang mencakup hakim dan kode etiknya.

img_title

VIVA.co.id

14 April 2025

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |