Yogyakarta, VIVA – Polemik keaslian ijazah Presiden RI ke-7 Joko Widodo, menyeret nama dosen pembimbing akademiknya di Fakultas Kehutanan UGM, Kasmudjo. Bersama Rektor UGM, 4 Wakil Rektor, Dekan Fakultas Kehutanan dan Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan, Kasmudjo digugat di Pengadilan Negeri Sleman.
Gugatan di PN Sleman, diajukan oleh Ir. Komardin. Gugatan ini teregister dengan nomor perkara 106/Pdt.G/2025/PN Smn tertanggal 5 Mei 2025, dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum di PN Sleman.
Soal dirinya digugat di PN Sleman karena keaslian ijazah Jokowi, Kasmudjo angkat bicara. Ditemui di rumahnya, Pogung Kidul, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kasmudjo mengaku dirinya belum pernah mengalami proses persidangan.
"Saya nggak siap. Saya menghadapi macam-macam itu (proses persidangan) belum pernah," ucap Kasmudjo, Rabu 14 Mei 2025.
Soal masalah persidangan, Kasmudjo mengaku sudah berkomunikasi dengan Dekan Fakultas Kehutanan UGM. Dalam komunikasi itu, permasalahan persidangan nantinya akan diserahkan ke UGM.
"Saya sudah kontak sama Pak Dekan Fakultas Kehutanan, Pak Sigit. Pak Sigit bilang, 'segala sesuatu terkait Pak Kas (Kasmudjo) apakah itu urusan ijazah, urusan perdata atau urusan wakil untuk memberikan penjelasan semua nanti suruh ke sini (Kehutanan UGM). Nanti kita jawab,'," ungkap Kasmudjo.
Jokowi Beberkan Isi Pertemuan dengan Dosen Pembimbing UGM Soal Kasus Dugaan Ijazah Palsu
Jokowi mengaku sempat bernostalgia dengan Kasmudjo yang menjadi dosen pembimbingnya saat kuliah di Fakultas Kehutanan UGM.
VIVA.co.id
14 Mei 2025