Jakarta, VIVA – Baru-baru ini Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (MAN) sebagai salah satu tersangka.
Ia diketahui terlibat kasus dugaan suap terkait putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Abdul Qohar
Diketahui, kasus tersebut langsung beredar luas di media sosial dan menjadi viral. Banyak dari netizen langsung ramai berkomentar dalam unggahan yang membahas kasus ini.
Menurut, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar menjelaskan MAN terlibat dalam kasus tersebut saat menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
"MAN diduga telah menerima uang suap sebesar Rp60 miliar dari tersangka MS dan AR selaku advokat untuk pengaturan putusan agar dijatuhkan ontslag," kata Abdul.
Lebih lanjut, uang itu diberikan melalui tersangka Wahyu Gunawan alias WG selaku Panitia Muda Perdata PN Jakarta Utara. Adapun WG disebutkan sebagai orang kepercayaan MAN.
Penangkapan dilakukan setelah Kejagung menemukan bukti kuat berupa uang tunai dan keterangan saksi yang menguatkan dugaan suap dan gratifikasi.
Kabar mengenai kasus suap ini langsung menjadi viral di berbagai platform media sosial. Banyak dari netizen yang mengungkapkan rasa kecewa terhadap pejabat di Indonesia yang masih maraknya praktik korupsi, terutama di institusi hukum.
Ilustrasi netizen Indonesia.
"Tiada hari tanpa korupsi Indonesia, suap lagi suap lagi, salut sma Kejagung yang selalu menyala tangani kasus," tulis komentar warganet dalam unggahan media sosial yang membahas kasus ini.
"Pengadilan yang fungsinya sebagai menjaga keadilan, tapi ya sudahlah," timpal warganet lainnya.
Saat ini Kejagung sedang mendalami kasus tersebut. Pendalaman kasus lebih lanjut dengan mencari tahu apakah uang yang diterima MAN mengalir ke pihak lain terutama kepada majelis hakim yang menjatuhkan putusan.
Halaman Selanjutnya
Penangkapan dilakukan setelah Kejagung menemukan bukti kuat berupa uang tunai dan keterangan saksi yang menguatkan dugaan suap dan gratifikasi.