Jakarta, VIVA – Pemerintah sudah mulai membahas pembentukan Satgas PHK, yang diusulkan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. Pembentukan satgas ini dilakukan untuk mencegah badai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat kebijakan tarif impor Presiden Amerika Serikat Donald Trump.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko), Airlangga Hartarto mengatakan, pembentukan Satgas PHK ini sedang dalam tahap pematangan oleh pemerintah.
"Nah tadi juga kami sudah membahas apa yang diarahkan Bapak Presiden, yaitu yang pertama Satgas terkait dengan PHK dan juga kesempatan kerja. Nah ini kita sedang dimatangkan," ujar Airlangga dalam konferensi pers di kantornya, Senin, 14 April 2025.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto
Photo :
- VIVA.co.id/Anisa Aulia
Selain pembahasan pembentukan Satgas PHK, pemerintah juga sedang mematangkan Satgas Deregulasi. Hal ini berkaitan dengan kemudahan impor hingga relaksasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di sektor teknologi, informasi, dan komunikasi atau ICT.
"Jadi ini semua berjalan secara paralel, dan diharapkan dalam waktu singkat kita bisa menerbitkan. Jadi kita keluarkan yang selesai kita keluarkan dalam paket-paket tersendiri," katanya.
Sebelumnya, Presiden KSPI Said Iqbal dalam Sarasehan Ekonomi Bersama Presiden RI mengatakan Indonesia berpotensi kembali menghadapi gelombang PHK. PHK ini masih membayangi ribuan buruh, khususnya di sektor tekstil, sepatu, elektronik, hingga komponen otomotif.
"Oleh karena itu, ancaman PHK ini kami kalkulasi, sekali lagi ini baru kalkulasi, Pak Presiden, bisa jadi salah. Dalam tiga bulan ke depan, di industri-industri yang menjadi anggota serikat buruh itu, 50.000 lebih buruh terancam PHK," kata Said Iqbal Selasa, 8 April 2025.
Sebagai langkah antisipatif, Said mengusulkan pembentukan satuan tugas (satgas) khusus PHK. Tujuannya, agar pemerintah tidak bertindak tergesa-gesa saat badai PHK benar-benar terjadi.
"Izinkan, kami ada usulan dan saran di forum ini, yaitu segera dibentuk Satgas PHK. Jadi, nggak grabak-grubuk kalau nanti terjadi PHK, kita sudah siap, ada unsur APINDO, KADIN, serikat buruh, Kemenaker, Kementerian Perekonomian dan DPR," ujar Said.
Dia menjelaskan, satgas tersebut nantinya akan berperan aktif untuk memberikan kontribusi jika ada potensi PHK.
"Satgas ini juga akan mengeliminir mendeklinasi potensi pemogokan bilamana terjadi PHK, yang mengakibatkan hak-hak buruh tidak dibayar sesuai perundang-undangan," jelasnya.
Halaman Selanjutnya
"Oleh karena itu, ancaman PHK ini kami kalkulasi, sekali lagi ini baru kalkulasi, Pak Presiden, bisa jadi salah. Dalam tiga bulan ke depan, di industri-industri yang menjadi anggota serikat buruh itu, 50.000 lebih buruh terancam PHK," kata Said Iqbal Selasa, 8 April 2025.