Rabu, 9 April 2025 - 00:48 WIB
Banjarmasin, VIVA – Kasus penyelidikan pembunuhan seorang jurnalis media online di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Juwita (23 tahun) oleh oknum prajurit TNI Angkatan Laut berpangkat Kelasi Satu yang bernama Jumran telah usai. Penyidik Denpom Lanal Banjarmasin hari ini secara resmi menyerahkan berkas acara pemeriksaan kasus pembunuhan tersebut kepada Oditurat Militer III-15 Banjarmasin untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut, yaitu proses persidangan.
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut (Kadispenal) Laksma TNI I Made Wira Hady Arsanta yang turut hadir secara langsung dalam proses pelimpahan berkas pemeriksaan tersebut mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan barang bukti yang diperoleh oleh penyidik Denpom Lanal Banjarmasin, tersangka Kelasi Satu Bah Jumran diduga kuat telah melakukan perencanaan matang sebelum melakukan pembunuhan terhadap korban Juwita.
"Beberapa perencanaan yang dilakukan tersangka adalah dengan memperkirakan waktu beraksinya dengan berangkat menggunakan bus dari Balikpapan menuju Banjarmasin pada tanggal 21 Maret 2025 sedangkan kembalinya menggunakan pesawat dari Banjarmasin ke Balikpapan pada tanggal 22 Maret 2025," kata Kadispenal Laksma TNI I Made Wira Hady Arsanta dalam keterangannya yang diperoleh VIVA Militer, Selasa, 8 April 2025.
Selain itu, lanjut Kadispenal, pelaku juga sempat membeli sarung tangan untuk menghilangkan jejak, serta menggunakan masker dengan tujuan agar tidak mudah dikenali ketika meninggalkan Banjarbaru menuju Bandara Banjarmasin, hingga ke Balikpapan.
"Kemudian Tersangka menyewa mobil rental sebagai sarana transportasi dan tempat untuk melakukan aksinya, selain itu juga membeli sarung tangan dengan tujuan untuk menghilangkan jejak serta masker untuk menutupi wajah agar tidak ada yang mengenali terutama saat meninggalkan Banjarbaru," tambahnya.
Oleh karena itu, penyidik Denpom Lanal Banjarmasin telah menjerat Kelasi Bah Jumran dengan pasal berlapis yaitu, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara.
Lebih jauh Kadispenal menegaskan, pihaknya tidak akan tebang pilih dalam memproses hukum prajurit TNI Angkatan Laut yang mencoreng nama baik TNI, khususnya TNI AL dengan melakukan pelanggaran hukum atau tindak pidana.
Terakhir, Kadispenal juga mengapresiasi penyidik Denpom Lanal Banjarmasin yang telah bekerja secara ekstra cepat, transparan, serta profesional dalam mengungkap kasus pembunuhan yang melibatkan oknum prajurit TNI tersebut.
"Ini patut diapresiasi, penyidik telah melaksanakan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana pembunuhan yang diduga dilakukan oleh tersangka atas nama Kls Bah Jumran secara cepat, transparan dan akuntable. Hal ini sesuai dengan apa yang telah disampaikan oleh pemimpin TNI AL bahwa TNI AL akan memproses perkara tersebut secara cepat, transparan dan akuntabel serta akan dihukum berat," ujarnya.
VIVA Militer: Denpom Lanal Bjm serahkan berkas pemeriksaan ke Odmil III-15 BJM
Motif Pembunuhan
Kadispenal Laksma TNI I Made Wira Hady Arsanta mengatakan, dari hasil pemeriksaan tersangka dan para saksi, serta sejumlah barang bukti, penyidik Denpom Lanal Banjarmasin telah berhasil mengungkap motif pembunuhan yang dilakukan oleh Kelasi Bah Jumran terhadap korban.
"Dari keterangan tersangka dikaitkan dengan keterangan saksi dan barang bukti yang ada, maka yang menjadi dugaan motivasi tersangka melakukan perbuatan menghilangkan nyawa korban adalah tersangka tidak mau bertanggungjawab untuk menikahi korban," katanya.
Untuk diketahui, dalam kasus pembunuhan ini, penyidik Denpom Lanal Banjarmasin telah melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi. Penyidik juga telah melakukan gelar perkara atau rekonstruksi secara terbuka dan transparan pada Sabtu, 5 April 2025 yang lalu.
Penyidik juga telah mengamankan kurang lebih 46 (empat puluh enam) barang bukti yang terkait dengan perkara ini, diantaranya seperti 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam, 1 unit Sepeda motor Yamaha Freego warna hitam, baju dan celana yang digunakan oleh tersangka saat melakukan tindak pidana.
Terakhir, Kadispenal Laksma TNI I Made Wira Hady Arsanta menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga korban atas insiden yang melibatkan oknum prajurit TNI AL tersebut. Dia berjanji akan memastikan proses hukum terhadap pelaku kejahatan akan ditegakkan dengan seadil-adilnya.
"TNI AL turut berbela sungkawa kepada keluarga korban atas terjadinya peristiwa pembunuhan ini. TNI AL juga menegaskan kepada seluruh prajuritnya bahwa setiap tindakan kriminal mutlak tidak dibenarkan serta akan dihukum secara adil dan seberat-beratnya," tutupnya.
Kadispenal Pastikan Pembunuh Jurnalis Media Online asal Kalimantan Selatan Dipecat
TNI Angkatan Laut, menegaskan memecat anggotanya berpangkat Kelasi Satu, Jumran, usai terbukti melakukan pembunuhan kepada jurnalis perempuan.
VIVA.co.id
8 April 2025