Perkara Dendam Buat Pria di Bekasi Bacok Eks Pacar hingga Tangannya Putus

13 hours ago 2

Rabu, 7 Mei 2025 - 08:05 WIB

Bekasi, VIVA — Sebuah kasus penganiayaan berat terjadi di kawasan industri Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, mengakibatkan seorang perempuan karyawan berinisial SR mengalami luka parah hingga tangan kirinya putus akibat dibacok menggunakan golok.

Pelaku berinisial AG yang diketahui merupakan mantan kekasih korban dan juga rekan kerja di perusahaan yang sama, kini telah ditangkap oleh tim Jatanras Polda Metro Jaya.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, mengonfirmasi insiden ini saat dikonfirmasi wartawan. “Benar, telah terjadi penganiayaan di Cikarang Barat. Pelakunya sudah ditangkap oleh tim Jatanras dan dibawa ke Polda,” ujar Mustofa.

Ilustrasi penganiayaan dengan pisau

Korban disebut masih menjalani operasi intensif untuk menyelamatkan bagian tubuh yang terluka parah. “Korbannya perempuan. Tangannya, yang kiri, putus akibat penganiayaan tersebut. Saat ini masih dalam penanganan medis,” kata Mustofa.

Menurut hasil penyelidikan awal, pelaku dan korban memiliki riwayat hubungan pribadi dan profesional yang cukup panjang. Keduanya disebut bekerja di perusahaan yang sama sejak tahun 2023. Korban merupakan karyawan tetap, sedangkan pelaku masih berstatus sebagai karyawan kontrak.

Mereka sempat menjalin hubungan asmara, namun kemudian berpisah. Ketegangan muncul setelah pelaku diduga merasa bahwa korban menjadi penghambat perpanjangan kontraknya di perusahaan tersebut.

“Hubungannya, mereka memang pernah pacaran. Tapi sudah putus. Si korban karyawan tetap, sedangkan pelaku kontrak. Ada informasi awal, pelaku merasa korban menghambat proses perpanjangan kontraknya tahun ini,” jelas Mustofa.

Meski penyelidikan masih berlangsung, indikasi kuat menyebutkan bahwa motif penganiayaan ini dilatarbelakangi oleh dendam pribadi yang bercampur dengan dinamika kerja. Pelaku merasa frustrasi karena kontraknya tidak diperpanjang dan menyalahkan korban atas hal tersebut.

Dalam banyak kasus kekerasan di tempat kerja, konflik personal kerap menjadi pemicu utama. Namun, tingkat kekerasan dalam kasus ini dinilai sangat ekstrem, sehingga mendorong pihak kepolisian untuk mendalami latar belakang psikologis pelaku dan riwayat interaksi mereka selama di tempat kerja.

Pihak Polres Metro Bekasi menyatakan bahwa proses penyidikan sedang berlangsung secara intensif di bawah koordinasi Polda Metro Jaya. Pelaku telah diamankan dan akan dikenakan pasal terkait penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kapolres Mustofa menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara serius. “Ini termasuk penganiayaan berat, dan pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya

“Hubungannya, mereka memang pernah pacaran. Tapi sudah putus. Si korban karyawan tetap, sedangkan pelaku kontrak. Ada informasi awal, pelaku merasa korban menghambat proses perpanjangan kontraknya tahun ini,” jelas Mustofa.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |