Medan, VIVA – Pihak keamanan Universitas Sumatera Utara (USU) berhasil mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat dalam praktik perjokian Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) pada 25 April 2025. Kasus ini terbongkar setelah petugas keamanan mencurigai gerak-gerik beberapa peserta ujian yang terlihat mencurigakan.
Kecurigaan tersebut terbukti setelah dilakukan wawancara. Tiga dari tujuh pelaku mengaku telah memalsukan data dan identitas untuk mengikuti UTBK demi meloloskan peserta lain ke perguruan tinggi negeri.
Dari tangan ketiganya, pihak keamanan menyita barang bukti berupa tiga kacamata kamera, tiga KTP palsu, dua surat keterangan sekolah, tiga kartu peserta UTBK, dan satu ijazah SMA.
Tak hanya itu, seorang pelaku lainnya bernama Nafal Faris turut diamankan. Ia diketahui berperan sebagai perekrut para joki. Nafal mengaku mendapatkan tawaran joki dari seseorang berinisial R yang dikenalnya melalui media sosial, dengan iming-iming bayaran Rp10 juta jika berhasil mengikuti ujian tersebut.
Selain keempat pelaku utama, pihak keamanan kampus juga mengamankan tiga orang lainnya yang dicurigai ikut terlibat dalam praktik kecurangan tersebut. Seluruh terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Medan Baru untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Hendrik Aritonang, menyampaikan bahwa setelah pemeriksaan, pihak kepolisian menetapkan empat orang sebagai tersangka, sementara tiga lainnya dibebaskan karena tidak terbukti terlibat.
"Kita akan merilis dari Polsek Medan Baru mengenai adanya pengungkapan kasus tindak pidana, di mana dengan sengaja atau tanpa hak melawan hukum, memanipulasi, menciptakan perubahan, penghilangan ataupun perusakan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dengan tujuan informasi tersebut dianggap sebagai data otentik, pemalsuan data istilahnya," kata Kompol Hendrik, dilansir YouTube tvOne, pada Kamis 1 Mei 2025.
Ilustrasi tahanan diborgol
Photo :
- VIVA / Ni Putu Putri Muliantari (Bali)
Kompol Hendrik juga menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan pihak keamanan kampus terhadap peserta ujian.
"Kejadian ini pada 25 April, belum sampai seminggu lalu kejadiannya di USU. Di USU pada saat ujian seleksi UTBK di mana dalam hal ini memang informasi bahwa adanya tujuh orang yang diamankan dari pihak USU, akan tetapi setelah dilakukan pemeriksaan, empat orang yang kami tetapkan sebagai tersangka," tambahnya.
Selain memaparkan kronologi, Kompol Hendrik juga merinci identitas para tersangka yang kini harus menjalani proses hukum.
"Empat orang tersangka inisialnya NF (28), SY (27), KR (20), dan AH (26). Dua laki-laki dengan dua perempuan," tutupnya.
Mereka kini mendekam di Polsek Medan Baru dan terancam hukuman hingga delapan tahun penjara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Halaman Selanjutnya
Source : VIVA / Ni Putu Putri Muliantari (Bali)