Mataram, VIVA - Terdakwa kasus pelecehan seksual I Wayan Agus Suartana (IWAS) alias Agus Buntung dituntut jaksa penuntut umum dengan pidana hukuman 12 tahun penjara. Penasihat hukum Agus Buntung, M Alfian Wibawa merespons tuntutan jaksa.
Alfian menyayangkan tuntutan jaksa karena tak melihat kondisi kliennya.
"Tuntutan 12 tahun penjara itu maksimal dalam ancaman pidananya. Kami sangat menyayangkan hal itu," kata M. Alfian, usai sidang tuntutan yang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Mataram, dikutip dari Antara, Senin, 5 Mei 2025.
Menurut dia, jaksa mestinya pertimbangkan kondisi Agus Buntung sebagai seorang penyandang tunadaksa. Dia bilang kondisi Agus harus dipandang sebagai suatu hal yang sepatutnya jadi pertimbangan jaksa dalam menuntut.
Alfian pun menyatakan dalam sidang lanjutan dengan agenda penyampaian nota pembelaan atau pledoi, pihaknya akan memaksimalkan bantahan terhadap tuntutan jaksa.
Agus Buntung Pelaku Pelecehan Seksual Divonis 12 Tahun Penjara
Photo :
- Tangkapan Layar Instagram @fakta.indo
Salah satunya berkaitan dengan hal memberatkan Agus Buntung yakni jumlah korban lebih dari satu orang. Alfian mempersoalkan hal itu karena dalam dakwaan berjumlah tiga orang. Tapi, jaksa hanya menghadirkan satu korban di persidangan.
"Namun, yang dihadirkan JPU di persidangan hanya satu orang. Artinya, berdasarkan fakta persidangan tidak relevan dengan dakwaannya," jelas Alfian.
Terkait fakta sidang itu, pihaknya sudah meminta dua saksi lain untuk hadir dalam persidangan. Tetapi, hingga agenda sidang masuk dalam tuntutan tak juga ada penambahan saksi korban yang dihadirkan jaksa dalam sidang.
"Makanya, nanti kami akan urai unsur dalam Pasal 6 huruf C Undang-Undang TPKS sesuai tuntutan jaksa itu dan kami akan sesuaikan dengan fakta di persidangan," ujarnya.
Lebih lanjut, Alfian menambahkan dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan pada Rabu pekan depan, Agus Buntung akan turut serta menyusun dan membacakan nota pembelaan ke hadapan hakim.
"Agus sendiri yang nanti akan membacakan nota pembelaannya di hadapan majelis hakim," kata Alfian.
Dalam tuntutannya, jaksa menuntut agar hakim menjatuhkan pidana hukuman 12 tahun penjara terhadap Agus Buntung.
Ricky Febriandi mewakili tim jaksa penuntut umum dari Kejati NTB mengatakan permintaan pidana hukuman 12 tahun penjara tersebut sesuai dengan ancaman paling berat dalam dakwaan yang diterapkan jaksa dalam tuntutan.
"Iya, tuntutan 12 tahun penjara ini ancaman maksimal sesuai dakwaan yang kami terapkan dalam tuntutan, Pasal 6 huruf C Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," kata Ricky.
Selain menuntut pidana hukuman 12 tahun penjara, jaksa juga turut meminta hakim menjatuhkan pidana denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan pengganti.
Pertimbangan jaksa menuntut hukuman 12 tahun bui karena merujuk fakta persidangan. Menurut dia, jumlah korban dari perbuatan terdakwa lebih dari satu orang dengan melakukannya secara berulang.
Agus Buntung selama persidangan juga dianggap tak menunjukkan sikap menyesali dan mengaku perbuatannya.
"Itu masuk pertimbangan yang memberatkan. Yang meringankan hanya terdakwa belum pernah dipidana," ujar Ricky. (ANT)
Halaman Selanjutnya
"Namun, yang dihadirkan JPU di persidangan hanya satu orang. Artinya, berdasarkan fakta persidangan tidak relevan dengan dakwaannya," jelas Alfian.