Heboh Isu Pencopotan Gibran, Luhut: Jangan Dipecah Belah Sama Kekuatan Asing

15 hours ago 2

Rabu, 7 Mei 2025 - 06:44 WIB

Jakarta, VIVA – Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Jenderal TNI (Purn) (HOR) Luhut Binsar Pandjaitan mengingatkan agar Indonesia tak terpecah belah oleh kekuatan asing. Hal itu disampaikan Luhut merespons soal 8 poin tuntutan forum purnawirawan TNI yang salah satunya meminta Wapres Gibran Rakabuming Raka dicopot.

"Jangan sampai negeri kita dipecah belah sama kekuatan-kekuatan asing," ucap Luhut kepada wartawan Jakarta, dikutip Rabu, 7 Mei 2025.

Ia enggan menanggapi lebih jauh soal 8 poin tuntutan tersebut. Luhut kembali mengingatkan bahwa Presiden Prabowo Subianto sudah menjelaskan terkait usulan itu.

"Ya iya makanya itu, siapa pun dia jangan sampai bisa dipecah belah dengan keadaan dunia seperti sekarang. Ingat Presiden sudah memberikan penjelasan yang sangat jelas," pungkasnya.

Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Pandjaitan

Sebelumnya, sejumlah purnawirawan TNI mengeluarkan 8 pernyataan terkait kondisi Indonesia sekarang. Salah satunya yang disuarakan para purnawirawan TNI itu meminta putra Presiden RI-7 Jokowi yaitu Gibran Rakabuming Raka lengser dari posisi Wakil Presiden RI.

Pernyataan sikap Forum Purnawirawan Prajurit TNI ditandatangani 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.

Beberapa purnawirawan TNI tersebut antara lain, Try Sutrisno, Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Sudarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan.

Video monolog Wapres Gibran Rakabuming Raka

Photo :

  • YouTube/Gibran Rakabuming

Berikut 8 tuntutan yang disuarakan Forum Purnawirawan Prajurit TNI:

1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai dasar tata hukum politik dan pemerintahan.

2. Dukungan terhadap Program Kabinet Merah Putih (ASTA CITA), kecuali untuk pembangunan Ibu Kota Negara (IKN).

3. Penghentian proyek strategis nasional (PSN) seperti PIK 2 dan Rempang yang dinilai merugikan rakyat dan merusak lingkungan.

4. Penolakan tenaga kerja asing asal Tiongkok, serta desakan agar seluruh TKA ilegal dipulangkan.

5. Penertiban pengelolaan tambang yang dinilai tidak sesuai dengan Pasal 33 Ayat 2 dan 3 UUD 1945.

6. Reshuffle menteri yang terindikasi korupsi, dan pemutusan hubungan dengan aparat yang masih loyal pada kepentingan Presiden RI ke-7.

7. Pengembalian fungsi Polri pada urusan KAMTIBMAS di bawah Kemendagri.

8. Penggantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka karena keputusan MK yang dinilai melanggar hukum dan etika peradilan.

Halaman Selanjutnya

Beberapa purnawirawan TNI tersebut antara lain, Try Sutrisno, Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Sudarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |