Jakarta, VIVA – Hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Heru Hanindyo mengajukan duplik setelah jaksa penuntut umum (JPU) melakukan replik atas pleidoi para terdakwa perkara dugaan suap dan gratifikasi usai memberikan vonis bebas kasus Gregorius Ronald Tannur.
Heru mengajukan sekaligus membacakan dupliknya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Senin, 5 Mei 2025.
Heru dalam dupliknya menyampaikan setelah dituntut oleh jaksa, dirinya dihampiri oleh Hakim Ronald Tannur yakni Mangapul beserta tim penasihat hukumnya.
Mangapul menghampiri Heru ketika masih berada di ruang tahanan PN Jakarta Pusat setelah jaksa rampung membacakan tuntutan. Mangapul mengaku menyesal telah menyeret Heru Hanindyo dalam keterangannya di persidangan.
"Di luar dari jam persidangan, sungguh saya sangat terkesan terhadap sikap Mangapul yang telah mendatangi diri saya pada saat bersama keluarga, kerabat, dan tim penasihat hukum di ruang tahanan PN Jakarta Pusat sekitar pukul 18.00 WIB hari Selasa, 22 April 2025, yaitu setelah pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum," ujar Heru Hanindyo dalam dupliknya.
Hakim Heru Hanindyo ajukan duplik di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus buntut kasus dugaan suap dan gratifikasi vonis bebas Ronald Tannur
Photo :
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Heru menjelaskan, Mangapul merasa menyesal kepada Heru. Sebab, keterangan yang disampaikannya telah menyeret atau menyudutkan Heru Hanindyo.
"Yang pada intinya, Mangapul mengungkapkan penyesalan atas keterangan dirinya perihal diri saya dan mengatakan sebenarnya kejadian ini adalah hanya antara Erintuah Damanik dan Lisa Rachmat, di mana Mangapul sejujurnya sama sekali tidak mengetahuinya," sebut dia.
Mangapul, kata Heru, juga mengalami pertentangan batin setelah memberikan keterangan di persidangan. Pasalnya, Mangapul mengklaim bahwa perkara ini hanya melibatkan Erintuah Damanik dengan Lisa Rachmat selaku pengacara Ronald Tannur.
"Mangapul mengutarakan perihal istrinya mengalami hal yang sama dengan istri dan anak Erintuah Damanik, akan diproses pidana oleh penyidik," kata Heru.
Lantas, Heru berharap bisa mempertimbangkan sekaligus menelaah motif perkara suapnya setelah mendapatkan pengakuan dari Mangapul. Heru juga berharap hakim bisa mempertimbangkan soal niat Erintuah yang mencoba mengakhiri hidupnya saat menjalani penahanan di balik jeruji besi.
Menurutnya, aksi dari Erintuah Damanik semata-mata hanya untuk melibatkan seluruh majelis hakim pembebas Ronald Tannur seolah turut menerima uang dari Lisa Rachmat agar tak dinilai bermain dengan Mangapul.
"Setidaknya, majelis hakim Yang Mulia dapat melihat korelasional antara apa motif dari Erintuah Damanik dan Mangapul menarik dirinya saya atas perbuatan mereka berdua," ucap Heru.
Diketahui, Heru Hanindyo dijatuhi tuntutan selama 12 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa menilai Heru terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (2) dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Heru merupakan satu dari tiga terdakwa yang diduga menerima suap sebesar Rp4,67 miliar serta gratifikasi dalam bentuk mata uang rupiah, dolar Singapura, ringgit Malaysia, yen Jepang, euro, dan riyal Saudi, dalam kasus vonis bebas Ronald Tannur pada 2024. Dua terdakwa lainnya adalah Erintuah Damanik dan Mangapul.
Halaman Selanjutnya
Mangapul, kata Heru, juga mengalami pertentangan batin setelah memberikan keterangan di persidangan. Pasalnya, Mangapul mengklaim bahwa perkara ini hanya melibatkan Erintuah Damanik dengan Lisa Rachmat selaku pengacara Ronald Tannur.