Panduan Lengkap: Cara Hibahkan Tanah Secara Efektif dan Legal

12 hours ago 3

Jumat, 2 Mei 2025 - 08:42 WIB

Jakarta, VIVA – Menghibahkan tanah adalah tindakan sukarela yang mulia dan bermanfaat, baik dalam konteks kekeluargaan maupun sosial. Namun, meski tampak sederhana, proses hibah tanah tetap memerlukan prosedur hukum yang jelas agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari. Artikel ini akan membahas secara lengkap bagaimana cara menghibahkan tanah secara legal dan efektif, mulai dari pengertian, syarat, dokumen yang dibutuhkan, hingga proses balik nama di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Apa Itu Hibah Tanah?

Ilustrasi Sertifikat Tanah

Hibah tanah adalah pemberian hak atas tanah dari satu pihak ke pihak lain tanpa imbalan apa pun, biasanya dilakukan antara anggota keluarga atau untuk tujuan sosial seperti wakaf. Berbeda dari warisan, hibah diberikan semasa pemberi (pemberi hibah) masih hidup.

Menurut Pasal 1666 KUHPerdata, hibah adalah suatu pemberian secara cuma-cuma oleh seseorang yang masih hidup kepada orang lain, yang diterima oleh orang tersebut. Oleh karena itu, penting memastikan bahwa proses hibah dilakukan secara sadar, sukarela, dan diakui secara hukum.

Syarat-Syarat Hibah Tanah

Untuk dapat menghibahkan tanah secara sah, berikut adalah beberapa syarat utama yang harus dipenuhi:

  • Pemberi dan penerima hibah harus cakap hukum (berusia di atas 21 tahun atau sudah menikah).
  • Tanah yang dihibahkan harus bersertifikat, tidak dalam sengketa atau jaminan utang.
  • Hibah harus dilakukan secara tertulis melalui akta hibah di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
  • Penerima hibah harus menyetujui hibah tersebut secara sadar dan tanpa paksaan.
  • Tidak bertentangan dengan hak ahli waris lainnya (dalam konteks hukum waris Islam dan adat, hibah tetap harus mempertimbangkan keadilan dalam pembagian waris).

Dokumen yang Diperlukan

Sebelum ke PPAT dan BPN, Anda harus menyiapkan sejumlah dokumen pendukung:

Dari Pihak Pemberi Hibah:

  • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga
  • Sertifikat Hak Milik (SHM) asli tanah
  • Surat Nikah (jika sudah menikah)
  • NPWP (jika ada)

Dari Pihak Penerima Hibah:

  • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga
  • Surat pernyataan kesediaan menerima hibah

Dokumen Tambahan:

  • Surat Keterangan Waris (jika hibah dilakukan sebelum pembagian warisan)
  • Surat Pernyataan Tidak Sengketa
  • Bukti pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) tahun terakhir

Proses Hibah Tanah Langkah demi Langkah

Ilustrasi pembuatan akta tanah

Berikut ini alur lengkap cara hibahkan tanah secara legal:

1. Pembuatan Akta Hibah di Hadapan PPAT

Langkah pertama adalah membuat akta hibah di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Akta ini akan menjadi bukti hukum bahwa tanah benar-benar dihibahkan oleh pihak pemberi kepada penerima.

2. Pembayaran Pajak Hibah

Walaupun hibah adalah pemberian tanpa imbalan, tetap ada pajak yang harus dibayar, yaitu:

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5% dari nilai tanah (dikurangi NJOPTKP – Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak).

Dalam hubungan keluarga sedarah (orang tua ke anak, suami ke istri), ada keringanan atau pembebasan pajak BPHTB di beberapa daerah, sesuai kebijakan pemda.

3. Pendaftaran Peralihan Hak ke BPN

Setelah akta hibah dibuat dan pajak dibayar, Anda harus mendaftarkan peralihan hak di kantor pertanahan (BPN). Sertifikat atas nama penerima hibah akan diterbitkan sebagai bukti sah kepemilikan.

Dokumen yang perlu dibawa ke BPN:

  • Akta Hibah asli
  • Bukti pembayaran BPHTB
  • Sertifikat tanah asli
  • KTP, KK, dan dokumen pendukung lainnya

Tips Agar Proses Hibah Tanah Berjalan Lancar

  • Konsultasikan dengan notaris atau PPAT sebelum membuat akta hibah.
  • Pastikan tidak ada ahli waris lain yang akan mempermasalahkan hibah di kemudian hari.
  • Simpan salinan dokumen hibah dengan rapi dan buat backup digital.
  • Lakukan pengecekan keabsahan sertifikat tanah di BPN untuk menghindari kendala legalitas.

Hibah tanah adalah tindakan bijak yang dapat memperlancar pembagian aset dan menghindari konflik keluarga di masa depan. Namun, agar sah secara hukum, prosesnya tidak bisa sembarangan. Mulai dari menyiapkan dokumen, membuat akta hibah di PPAT, membayar pajak, hingga balik nama di BPN, semuanya harus dilakukan sesuai prosedur. Jangan ragu untuk meminta bantuan notaris, PPAT, atau konsultan hukum pertanahan agar tidak terjadi kesalahan dalam prosesnya.

Halaman Selanjutnya

Pemberi dan penerima hibah harus cakap hukum (berusia di atas 21 tahun atau sudah menikah). Tanah yang dihibahkan harus bersertifikat, tidak dalam sengketa atau jaminan utang. Hibah harus dilakukan secara tertulis melalui akta hibah di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Penerima hibah harus menyetujui hibah tersebut secara sadar dan tanpa paksaan. Tidak bertentangan dengan hak ahli waris lainnya (dalam konteks hukum waris Islam dan adat, hibah tetap harus mempertimbangkan keadilan dalam pembagian waris).

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |